Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
1.GLEEND KEVIN B. TURUNGKU Alias GLEN
2.RIFALDI HALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2759/P.1.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GLEEND KEVIN B. TURUNGKU Alias GLEN[Penahanan]
2RIFALDI HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

------------- Bahwa Terdakwa I RIFALDI HALIM dan Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa, pada awal bulan Juni tahun 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

-------------Bahwa Terdakwa I RIFALDI HALIM dan Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal pada awal bulan Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa I RIFALDI HALIM alias ALDI menghubungi Saksi JAMAL TAHUBU TAHABU yang pada saat itu sedang berada di kosnya yang beralamat di Kel. Girian Permai melalui Facebook Messenger dengan mengetik pada kolom chat “P” dan mengatakan kepada Saksi JAMAL TAHUBU bayar saja ini obat keras, karena pada waktu itu Terdakwa I RIFALDI HALIM sedang membutuhkan uang. Kemudian Saksi JAMAL TAHUBU menjawab “oh iya” dengan maksud Saksi JAMAL TAHUBU akan membeli obat keras tersebut. Lalu, Terdakwa I RIFALDI HALIM menyuruh Saksi JAMAL TAHUBU untuk mentransfer uang kepadanya dan Terdakwa I RIFALDI HALIM mengatakan ia akan lepas obat keras tersebut di depan sekolah SMK 2 Bitung (STM) melalui Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU. Kemudian Terdakwa I RIFALDI HALIM menghubungi Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU melalui telephone dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU untuk mengambil barang berupa paket yang diduga obat keras jenis Trihexyphenidyl, setelah itu Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU pergi ke tempat yang dimaksud tepatnya di depan sekolah SMK 2 Bitung (STM) Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung untuk mengambil 75 (tujuh puluh lima) butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam pembungkus rokok. Kemudian, Terdakwa I RIFALDI HALIM kembali menghubungi Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU dengan menyampaikan “KASE PA JAMAL ITU BARANG”. Selanjutnya Saksi JAMAL TAHUBU mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui top up via aplikasi DANA di Alfamart. Setelah itu Terdakwa GLEEND KEVIN B. TURUNGKU menyerahkan Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Saksi JAMAL TAHUBU dengan cara dibungkus dengan pembungkus rokok dan membuangnya di depan sekolah SMK 2 Bitung (STM). Kemudian Saksi JAMAL TAHUBU mengambil obat keras yang dibungkus dengan pembungkus rokok tersebut dan langsung balik ke kosnya. Dalam hal ini tersisa  25 (dua puluh lima) butir Trihexyphenidyl yang kemudian oleh Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU gunakan sendiri.----------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WITA Tim Resnarkoba melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) dari masyarakat sehubungan dengan keberadaan Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di depan jasa pengiriman Lion Parcel Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung, Tim Opsnal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT,S.H,M.H. bersama Kanit Opsnal AIPTU MATTINETTA serta 3 (tiga) personil lainnya yakni AIPDA ISMAIL RAHIM, Bripka IMRAN SAHIDE serta AIPDA TONNY  BARA mengamankan Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU bersama temannya yang bernama saksi FITO. Pada saat kejadian, Saksi FITO disuruh oleh Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) paket  yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisi 2 (dua) plastik obat keras jenis Trihexipenidyl. Kemudian Tim langsung melakukan interogasi kepada Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU sehingga diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik Terdakwa I RIFALDI HALIM yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Bitung yang sedang menjalani masa hukuman atas kasus pembunuhan dengan vonis 12 (dua belas) tahun dan sudah menjalani masa hukumannya selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa I RIFALDI HALIM diamankan di Lapas Kelas II B Bitung. Kemudian, Tim bersama para Terdakwa langsung menuju ke Mako Polres Bitung tepatnya di Unit Satres Narkoba Polres Bitung untuk diakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu pada pukul 18.30 WITA Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh  KBO Satres Narkoba IPDA ABDUL KARIB MAHALIENG,S.H. melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa I RIFALDI HALIM tepatnya di ruang Unit Satresnarkoba. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa benar Paket tersebut adalah milik Terdakwa I RIFALDI HALIM,  yang berisikan obat keras jenis Trihexipenidyl. Dalam hal ini Terdakwa I RIFALDI HALIM menghubungi Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU melalui telephone untuk menyuruh Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU mengambil paket yang berisi 2 (dua) buah plastik obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 1.434 (seribu empat ratus tiga puluh empat) butir obat berwarna kuning.----------------

-------------Bahwa Terdakwa I RIFALDI HALIM menjual/mengedarkan obat keras  sebanyak 1 (satu) kali yakni melaui Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU kepada Saksi JAMAL TAHUBU pada awal bulan Juni tahun 2025, sedangkan pada hari Senin tanggal 23 bulan Juni tahun 2025 para Terdakwa  belum sempat menjual/mengedarkan obat keras tersebut karena para Terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian terlebih dahulu.  Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa I RIFALDI HALIM memperoleh obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berjumlah 75 (tujuh puluh lima) butir dari laki-laki bernama BRANDO pada awal bulan Juni tahun 2025 untuk dijual kepada Saksi JAMAL TAHUBU melalui Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan memperoleh untung Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) yang kemudian Terdakwa I RIFALDI HALIM gunakan untuk kebutuhan hidup selama menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bitung. Lalu, obat keras jenis Trihexyphenidyl berjumlah 1.434 (seribu empat ratus tiga puluh empat) butir diperoleh Terdakwa I RIFALDI HALIM dengan memesan melalui  Whatsapp kepada seseorang yang Terdakwa I RIFALDI HALIM tidak kenal. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa I RIFALDI HALIM membeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa I RIFALDI HALIM ke pemilik obat, lalu dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- ----------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 266/NOF/V/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si, di Manado pada tanggal 30 Juni 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

254/2025/NF

Trihexyphenidyl

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 254/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.----------------------------------------------------------

-------------Bahwa para Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa I RIFALDI HALIM dan  Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa, pada awal bulan Juni tahun 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa Terdakwa I RIFALDI HALIM dan Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal pada awal bulan Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa I RIFALDI HALIM alias ALDI menghubungi Saksi JAMAL TAHUBU TAHABU yang pada saat itu sedang berada di kosnya yang beralamat di Kel. Girian Permai melalui Facebook Messenger dengan mengetik pada kolom chat “P” dan mengatakan kepada Saksi JAMAL TAHUBU bayar saja ini obat keras, karena pada waktu itu Terdakwa I RIFALDI HALIM sedang membutuhkan uang. Kemudian Saksi JAMAL TAHUBU menjawab “oh iya” dengan maksud Saksi JAMAL TAHUBU akan membeli obat keras tersebut. Lalu, Terdakwa I RIFALDI HALIM menyuruh Saksi JAMAL TAHUBU untuk mentransfer uang kepadanya dan Terdakwa I RIFALDI HALIM mengatakan ia akan lepas obat keras tersebut di depan sekolah SMK 2 Bitung (STM) melalui Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU. Kemudian Terdakwa I RIFALDI HALIM menghubungi Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU melalui telephone dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU untuk mengambil barang berupa paket yang diduga obat keras jenis Trihexyphenidyl, setelah itu Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU pergi ke tempat yang dimaksud tepatnya di depan sekolah SMK 2 Bitung (STM) Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung untuk mengambil 75 (tujuh puluh lima) butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam pembungkus rokok. Kemudian, Terdakwa I RIFALDI HALIM kembali menghubungi Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU dengan menyampaikan “KASE PA JAMAL ITU BARANG”. Selanjutnya Saksi JAMAL TAHUBU mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui top up via aplikasi DANA di Alfamart. Setelah itu Terdakwa GLEEND KEVIN B. TURUNGKU menyerahkan Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Saksi JAMAL TAHUBU dengan cara dibungkus dengan pembungkus rokok dan membuangnya di depan sekolah SMK 2 Bitung (STM). Kemudian Saksi JAMAL TAHUBU mengambil obat keras yang dibungkus dengan pembungkus rokok tersebut dan langsung balik ke kosnya. Dalam hal ini tersisa  25 (dua puluh lima) butir Trihexyphenidyl yang kemudian oleh Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU gunakan sendiri.----------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WITA Tim Resnarkoba melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) dari masyarakat sehubungan dengan keberadaan Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di depan jasa pengiriman Lion Parcel Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung, Tim Opsnal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT,S.H,M.H. bersama Kanit Opsnal AIPTU MATTINETTA serta 3 (tiga) personil lainnya yakni AIPDA ISMAIL RAHIM, Bripka IMRAN SAHIDE serta AIPDA TONNY  BARA mengamankan Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU bersama temannya yang bernama saksi FITO. Pada saat kejadian, Saksi FITO disuruh oleh Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) paket  yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisi 2 (dua) plastik obat keras jenis Trihexipenidyl. Kemudian Tim langsung melakukan interogasi kepada Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU sehingga diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik Terdakwa I RIFALDI HALIM yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Bitung yang sedang menjalani masa hukuman atas kasus pembunuhan dengan vonis 12 (dua belas) tahun dan sudah menjalani masa hukumannya selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa I RIFALDI HALIM diamankan di Lapas Kelas II B Bitung. Kemudian, Tim bersama para Terdakwa langsung menuju ke Mako Polres Bitung tepatnya di Unit Satres Narkoba Polres Bitung untuk diakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu pada pukul 18.30 WITA Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh  KBO Satres Narkoba IPDA ABDUL KARIB MAHALIENG,S.H. melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa I RIFALDI HALIM tepatnya di ruang Unit Satresnarkoba. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa benar Paket tersebut adalah milik Terdakwa I RIFALDI HALIM,  yang berisikan obat keras jenis Trihexipenidyl. Dalam hal ini Terdakwa I RIFALDI HALIM menghubungi Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU melalui telephone untuk menyuruh Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU mengambil paket yang berisi 2 (dua) buah plastik obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 1.434 (seribu empat ratus tiga puluh empat) butir obat berwarna kuning.----------------

-------------Bahwa Terdakwa I RIFALDI HALIM menjual/mengedarkan obat keras  sebanyak 1 (satu) kali yakni melaui Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU kepada Saksi JAMAL TAHUBU pada awal bulan Juni tahun 2025, sedangkan pada hari Senin tanggal 23 bulan Juni tahun 2025 para Terdakwa  belum sempat menjual/mengedarkan obat keras tersebut karena para Terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian terlebih dahulu.  Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa I RIFALDI HALIM memperoleh obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berjumlah 75 (tujuh puluh lima) butir dari laki-laki bernama BRANDO pada awal bulan Juni tahun 2025 untuk dijual kepada Saksi JAMAL TAHUBU melalui Terdakwa II GLEEND KEVIN B. TURUNGKU dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan memperoleh untung Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) yang kemudian Terdakwa I RIFALDI HALIM gunakan untuk kebutuhan hidup selama menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bitung. Lalu, obat keras jenis Trihexyphenidyl berjumlah 1.434 (seribu empat ratus tiga puluh empat) butir diperoleh Terdakwa I RIFALDI HALIM dengan memesan melalui  Whatsapp kepada seseorang yang Terdakwa I RIFALDI HALIM tidak kenal. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa I RIFALDI HALIM membeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa I RIFALDI HALIM ke pemilik obat, lalu dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- ----------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 266/NOF/V/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si, di Manado pada tanggal 30 Juni 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

254/2025/NF

Trihexyphenidyl

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 254/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.----------------------------------------------------------

-------------Bahwa para Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa para Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.-------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya