Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Bit Rusdi Kadir YENNY NANLOHI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusdi Kadir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faridaziah Syahrain SHRusdi Kadir
Tergugat
NoNama
1YENNY NANLOHI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 478.426.539,00
Petitum

Primair:

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berdasar hukum bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak membayar kerugian yang timbul akibat ditabraknya kapal KM. NABAWI FORTUNA milik PEGNGGUGAT oleh kapal KM. ASIA PERMAI milik TERGUGAT.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 478.426.539 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tunai sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateriil akibat tidak beropersainya kapal KM. NABAWI FORTUNA selama dua bulan terakhir Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

4. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap KM. Asia Permai dan barang-barang tetap maupun barang bergerak milik TERGUGAT.

5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak