Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Bit | Rusdi Kadir | YENNY NANLOHI | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 478.426.539,00 | ||||||
Petitum | Primair: 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berdasar hukum bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak membayar kerugian yang timbul akibat ditabraknya kapal KM. NABAWI FORTUNA milik PEGNGGUGAT oleh kapal KM. ASIA PERMAI milik TERGUGAT. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 478.426.539 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tunai sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini. 5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateriil akibat tidak beropersainya kapal KM. NABAWI FORTUNA selama dua bulan terakhir Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini. 4. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap KM. Asia Permai dan barang-barang tetap maupun barang bergerak milik TERGUGAT. 5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad). 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |