Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Bit ELVIS TAMAKA KEPOLISIAN SEKTOR MAESA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ELVIS TAMAKA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR MAESA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Bahwa Penetapan Tersangka terhadap seseorang telah diakui oleh Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari ruang lingkup Praperadilan (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 di mana disebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan;
2. Bahwa Penetapan Tersangka yang dimaksud menurut Putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya berdasarkan pada dua alat bukti saja sebagaimana yang diatur di dalam Pasal  184 KUHAP. Akan tetapi harus ditambahkan dengan Keterangan calon Tersangka. Agar keseimbangan keadilan itu benar-benar terjadi dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia;
3. Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat Final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Polsek Maesa;
4. Bahwa  sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka melainkan untuk pertama kali surat Panggilan yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon yakni Surat Panggilan sebagai Tersangka dengan Nomor S.Pgl/32/X/2022/Reskrim/Sek Maesa tertanggal 28 Oktober 2022 sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon;
5. Bahwa dengan Termohon tidak menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dalam setiap proses pemeriksaan, maka penetapan Tersangka kepada Pemohon merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo;
6. Bahwa berdasarkan uraian fakta yang terjadi dan dialami oleh Pemohon atas status Tersangka yang diberikan  oleh Termohon yang bertentangan dengan hukum, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan bahwa penetapan Tersangka terhadap Pemohon dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;
7. Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka yang di tetapkan Termohon kepada Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan asas keadilan dan keseimbangan hukum dimana sebagai Penyidik yang diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, seharusnya penetapan Tersangka Terhadap Pemohon, tidak terburu-buru apalagiPutusan MK yang mewajibkan bahwa untuk melengkapi dua alat bukti menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ditamba dengan keterangan calon Tersangka. Namun Termohon tidak melakukannya. Bahwa tidak dilakukannya persaratan tersebut oleh Termohon adalah bentuk perbuatan sewenag-wenag dan bertentangan dengan asas keadilan;
8. Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah maka sudah selayaknya Laporan terhadap Pemohon tidak dapat dilanjutkan lagi.

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan  dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa  tidak dilakukannya persaratan sebgaimana isi putusan MK tersebut oleh Termohon adalah bentuk perbuatan sewenag-wenag dan bertentangan dengan asas keadilan;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang laku.
Atau
Apabilah yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya