Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit SYAIFUL ARIF, SH Virgilio Hamben Esmas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1342/P.1.13/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL ARIF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Virgilio Hamben Esmas[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa VIRGILIO HAMBEN ESMAS Selaku Nahkoda kapal M/BCA JED 02/KM.HERO-01 diperintahkan oleh saksi HEINRICH WOLFF (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan kegiatan usaha perikanan, pada hari sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu -waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat  di perairan laut Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Peta wilayah NRI 716 tepatnya di Perairan dengan posisi koordinat 04 41.923 LU - 126 44.023 BT, atau pada peta 357 berada di perairan Teritorial Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716 atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yakni Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Pihak Dipublikasikan Ya