Dakwaan |
Bahwa terdakwa VIRGILIO HAMBEN ESMAS Selaku Nahkoda kapal M/BCA JED 02/KM.HERO-01 diperintahkan oleh saksi HEINRICH WOLFF (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan kegiatan usaha perikanan, pada hari sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu -waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di perairan laut Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Peta wilayah NRI 716 tepatnya di Perairan dengan posisi koordinat 04 41.923 LU - 126 44.023 BT, atau pada peta 357 berada di perairan Teritorial Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716 atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yakni Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” |