Dakwaan |
Pada pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 02.15 wita bertempat JI. Lorong tower kel. Tendeki Ling III Kec. Matuari Kota Bitung, bahwa benar di rumah saya lelaki NANDO PANGALILA sedang melakukan pesta minuman keras jenis cap tikus dan memutar lagu dengan menggunakan spiker yang sangat keras kemudian di datangi oleh Tim Patroli Wilayah Barat, acara tersebut langsung dihentikan dan petugas menanyakan surat ijin kegiatan tersebut, namun acara tersebut tidak memiliki ijin dan benar akibat dari acara pesta miras dan memutar lagu dengan spiker yang sangat keras tersebut menyebabkan masyarakat sekitar yang sudah tidur/ beristirahat terganggu. Selanjutnya saya selaku pemilik acara/ rumah tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Matuari untuk diproses lebih lanjut. segaimana diatur dalam pasal 503 ayat (1) KUHP tentang Barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu. |