Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
ILHAM MOPUTY HAMZAH Alias ILAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-577/P.1.14/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM MOPUTY HAMZAH Alias ILAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa ILHAM MOPUTY HAMZAH alias ILAM pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wita sampai dengan pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025  sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di sebuha bengkel beralamat di Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari, Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Saksi Korbang sedang datang ke bengkel Terdakwa, kemudian Terdakwa menarik Saksi Korban masuk ke dalam bengkel lantas memukul kepala bagian kanan Saksi Korban sebanyak 1 kali dan mendorong Saksi Korban sampai Saksi Korban tersandar di tumpukan piring, di mana saat itu Saksi Korban mendorong Terdakwa untuk berusaha keluar bengkel, namun Terdakwa menahan dan mendorong Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh. Kemudian, Terdakwa menarik rambut Saksi Korban dan menyeret Saksi Korban sampai ke samping kulkas lalu menampar kedua pipi Saksi Korban dan meludahi muka Saksi Korban, kemudian menyuruh Saksi Korban duduk dan menarik baju Saksi Korban sampai terlepas sambil berkata ”NGANA PNS SUNDAL,PNS LONTE,PNS LOHANG,PANTASAN KOTE NGANA DEKAT DENGAN TU POLISI,TU POLISI SELALU DATANG KEMARI KARENA NGANA SO PI BAKU CUKI DENGAN DORANG,NGANA ADA HUBUNGAN APA DENGAN TU KOMANDAN ITU” lalu dijawab Saksi Korban”KITA NDAK ADA HUBUNGAN APA-APA,KITA CUMA DA TANYA PA TU KOMANDAN, ADA BEKENG APA DATANG DI BENGKEL”, namun Terdakwa menampar wajah Saksi Korban 1 kali dan meludahi wajah Saksi Korban sehingga Saksi Korban membela diri sambil berkata “KITA NDAK ADA HUBUNGAN APA-APA DENGAN TU KOMANDAN, STOP KWA PUKUL PA KITA” dan Terdakwa menjawab “NGANA DASAR LONTE NGANA,MANGAKU BILANG KITA SO NDAK MO MARAH,KITA MO REKAM,KITA MO LAPOR DIA DI MABES” lalu Saksi Korban menjawab “KITA NDAK ADA HUBUNGAN APA-APA DENGAN TU KOMANDAN, KITA CUMA TANYA ADA APA DATANG DI BENGKEL” setelah itu Terdakwa meninju kepala bagian kiri Saksi Korban sebanyak 1 kali di mana saat itu Saksi Korban memeluk kaki Terdakwa sambil berkata “TOLONG DANG AMPUN SO SIKSA KITA,SO SAKI KITA”, namun Terdakwa menendang dada Saksi Korban sebanyak 1 kali dan meludahi wajah Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berdiri sambil berteriak “AHHH TOLONG SO SIKSA KITA” lalu mencari barang tajam di kardus namun Terdakwa melihatnya dan berkata “BA PANCURI NGANA KANG” sambil meraba kantong celana Saksi Korban lalu mengambil uang Saksi Korban dan berkata “PAPANCURI NGANA KANG,NGANA AMBE KITA PE DOI DASAR NGANA PAPANCURI” dan saat itu Saksi Korban menjawab “KITA NDAK PAPANCURI INI KITA PE DOI SENDIRI” setelah itu Saksi Korban mengambil kaca di dinding dan memecahkannya kemudian langsung mengiris tangannya sendiri berulang kali sambil berkata “LEBEH BAE KITA MATI KALO NGANA BEKENG BAGINI, SO SIKSA KITA” setelah itu Terangka merampas kaca tersebut sambil menampar wajah Saksi Korban dan meludahi wajah Saksi Korban sehingga Saksi Korban berkata “STOP JO SO SIKSA KITA” namun Terdakwa meninju bahu kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Saksi Korban mengambil lagi pecahan kaca dan mengiris bagian perut Saksi Korban, kemudian Terdakwa merampas lagi kaca tersebut dan Saksi Korban berteriak “TOLONG-TOLONG” sehingga Terdakwa mendorong dan menindih Saksi Korban di lantai lalu menutup mulut Saksi Korban di mana Saksi Korban berusaha berkata “AMPUN DANG KITA SO NDAK TA BANAPAS INI,KITA SO NDAK MO BATERIAK” sampai Saksi Korban buang air kecil di celana dan Terdakwa berkata “LEBE BAE KITA MO KASE MATI PA NGANA,KALO NGANA MATI KITA MASO PENJARA KITA ADA NAMA”.--------------------------

---------------Bahwa setelah itu Saksi Korban melihat Terdakwa tertidur, lalu Saksi Korban berusaha melepaskan diri namun Terdakwa terbangun dan menarik celana Saksi Korban sambil berkata “BUKA-BUKA TU CELANA” di mana Saksi Korban berusaha menahan Terdakwa, namun Terdakwa kembali meludahi dan menampar wajah Saksi Korban dengan berkata “NGANA PIGI BAKU CUKI-CUKI DENGAN ORANG, SERTA KITA NGANA NDAK MO KASE BINATANG NGANA”----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa peristiwa tersebut berlanjut hingga pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa menelanjangi Saksi Korban lalu Terdakwa membuka celananya dan berusaha memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Korban di mana Saksi Korban berusaha menahan Terdakwa dengan kaki Saksi Korban, namun Terdakwa memukul paha sebelah kiri Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Korban meskipun Saksi Korban berusaha mendorong Terdakwa sehingga Terdakwa meludahi wajah Saksi Korban kemudian Saksi Korban berkata “SO SIKSA KITA, JANGAN BEKENG BEGINI PA KITA” namun Terdakwa malah menutup mulut Saksi Korban dan meneruskan aksinya sambil mengambil HP Terdakwa dan merekam aksi tersebut lalu Saksi Korban berkata “JANGAN KWA,JANGAN REKAM, JANGAN BEKENG MALOPA KITA” namun dijawab oleh Terdakwa “LONTE NGANA KITA MO BEKENG SAMPE NGANA DAPA PECAT” lalu Terdakwa terus melanjutkan aksinya hingga selesai kemudian kembali meludahi wajah Saksi Korban dan berkata “DASAR NGANA LONTE,SOBA PANYAKI NGANA,PANTASAN NGANA PAKE-PAKE SOFTEK LANTARAN NGANA SO BA PANYAKI” dan dijawab oleh Saksi Korban “KITA NDAK BA PANYAKI,ITU BUKAN SOFTEK,ITU PANTYLINER” setelah itu Terdakwa berdiri dan mengambil HP untuk menonton tentang perselingkuhan kemudian kembali menampar wajah Saksi Korban dan meludahi wajah Saksi Korban sambil berkata “NGANA KALO SO BIASA BA HUGEL TETAP BAHUGEL TERUS,PANTASAN NGANA SO JAGA BAKU CUKI-CUKI DENGAN KOMANDAN” setelah itu Saksi Korban duduk dan Terdakwa bertanya “NGANA JAWAB JO NGANA BAKU CUKI-CUKI DENG DORANG TO” dan Saksi Korban menjawab “KITA NDAK ADA HUBUNGAN APA-APA DENGAN DORANG” kemudian Terdakwa berkata “PUTAR BALE NGANA PANTASAN SETIAP KALI KITA BILANG KITA MO BERANGKAT DORANG MO LANGSUNG DATANG KEMARI” lalu mendorong kepala Saksi Korban sampai terbentur ke rak tempat oli berulang kali, setelah itu Terdakwa menarik Saksi Korban berpindah ke bagian lain dan berkata “BICARA NGANA CUMA KARENA ITU DOI ITU,NGANA MO SURUH TU POLISI KEMARI” dan Saksi Korban menjawab “KITA NDAK SURUH TU POLISI KEMARI” ---------------

---------------Bahwa setelah itu Terdakwa meludahi wajah Saksi Korban dan mendorong Saksi Korban lagi sampai Saksi Korban terlentang setelah itu Terdakwa kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban di mana Saksi Korban berusaha mendorong Terdakwa, namun Terdakwa menindih wajah Saksi Korban dengan tangannya sehingga Saksi Korban menangis, namun Terdakwa berkata “NGANA BEKENG ILANG KITA PE NAFSU” lalu Terdakwa berdiri sehingga Saksi Korban duduk lagi dan Terdakwa bertanya lagi “MANGAKU JO,NGANA BAKU CUKI-DENGAN DORANGTO” namun saat itu Saksi Korban hanya diam.-------------------------------------------------------------

---------------Bahwa setelah itu Terdakwa meludahi wajah Saksi Korban dan menendang dada Saksi Korban sampai Saksi Korban terbaring lagi lalu Terdakwa memasukkan lagi alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban di mana Saksi Korban berusaha mendorong Terdakwa sehingga wajah Saksi Korban ditekan lagi sambil diludahi oleh Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya sambil berkata “PANYAKI NGANA LONTE,PANTASAN NGANA SO BA BAU BANGKAI” setelah itu Saksi Korban duduk lagi dan Terdakwa berkata “DORANG PE TELOR BESAR” saat itu Saksi Korban hanya diam sehingga Terdakwa marah dan mengambil kardus lalu menutupkannya ke kepala Saksi Korban san memukul wajah Saksi Korban---------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa sempat kembali tertidur sehingga Saksi Korban hendak menurunkan kardus tersebut namun Terdakwa terbangun dan berkata “NGANA SUKA TELOR BESAR,KITA MO KASE TU KITA PE TEMAN BARU KELUAR PENJARA DEPE TELOR BESAR ADA CUN” namun saat itu Saksi Korban hanya diam setelah itu Terdakwa berkata “KONG NGANA INI SO BEGINI NGANA MASIH MO KERJA” dan Saksi Korban menjawab “KITA SO NINTAU KITA PE HIDOP INI” setelah itu pacar Saksi Korban berkata “IKO PA KITA DI IRIAN TA PI JUAL NGANA DI PUB,KONG NGANA KERJA DI PUB,ATAU BEGINI JO KITA CARI AKANG LAKI-LAKI KONG NGANA BAKU CUKI KONG NGANA MINTA BAYAR SUPAYA DAPA DOI” setelah itu Terdakwa meludahi wajah Saksi Korban dan mengambil lagi kardus tersebut dan menutupkannya ke kepala Saksi Korban lalu Terdakwa berdiri lantas menendang kepala Saksi Korban setelah itu Saksi Korban menurunkan kardus tesebut. --------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa setelah itu Terdakwa menarik Saksi Korban dan kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban di mana Saksi Korban tetap berusaha mendorong Terdakwa, namun Terdakwa meninju dahi Saksi Korban dan melanjutkan aksinya hingga selesai dan kembali tertidur sekira pukul 08.20 Wita sehingga Saksi Korban mencari HP milik Terdakwa dan mengirim pesan kepada anak Terdakwa yakni Anak Saksi SWEETANIA PANGALILA Alias NIA yang berisi “NIA TOLONG MAMI, OM ILAM ADA KURUNG DI BENGKEL,OM ILAM JAGA PUKUL,LAPOR AKANG,JANGAN BALAS,LAPOR AKANG,TOLONG MAMI” setelah itu Saksi Korban menghapus pesan tersebut agar tidak dilihat oleh Terdakwa lalu Saksi Korban memeriksa HP tersebut untuk menghapus video yang direkam oleh Terdakwa, namun saat itu Terdakwa terbangun dan langsung merampas HP tersebut kemudian mendorong Saksi Korban sambil berkata “BERDIRI NGANA DI HUK” lalu memarahi Saksi Korban dan mengambil ceret lalu langsung memukulkannya ke arah paha bagian kiri Saksi Korban.-----------------------------------------------------------------

---------------Bahwa tidak lama kemudian Saksi Korban mendengar anak Terdakwa menangis dari arah luar bengkel sehingga Terdakwa berteriak memanggil nama anaknya “SKY-SKY” sehingga Terdakwa keluar dari bengkel dan mengunci Saksi Korban dari luar bengkel kemudian kembali lagi bersama Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY dan RAFKA MOPUTY HAMZAH di mana saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa memukuli Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY lalu Terdakwa memukul bahu kanan Saksi Korban sambil berkata ”NGANA LIA GARA-GARA NGANA KITA PE ANAK TERLANTAR” tidak lama setelah itu Terdakwa keluar dan kembali lagi lalu berkata “YANG NGANA DA LAPOR PA ANAK-ANAK NGANA ADA DI SINI” dan Saksi Korban menjawab “NYANDAK KITA NDAK BA BILANG,KITA MO BILANG BAGEMANA KITA NDAK PEGANG HP” dan Terdakwa berkata “NAPA FAIN ADA BA TELPHON”, dan Saksi Korban bertanya “KONG NGANA DA BILANG APA” dan Terdakwa menjawab “KITA CUMA DA BILANG KITA NDAK TAU NGANA PE MAMA ADA DIMANA,KITA SEKARANG ADA DI BITUNG ADA CARI BARANG,NAPA FAIN ADA BILANG MO MINTA BAKU DAPA” dan Saksi Korban berkata “KITA NDAK BILANG PA KITA PE ANAK-ANAK,NGANA KIRA KITA NDAK ADA KONTAK BATIN DENGAN KITA PE ANAK-ANAK” setelah itu Terdakwa memeluk Saksi Korban sambil berkata “YANG NGANA SAKSI KORBANNG PA KITA,KONG BAGEMANA INI KALO FAIN SO TAU,NGANA MO BAGEMANA” dan Saksi Korban berkata “SO BEGINI NO KITA SEKARANG SO PASRAH KALO KITA PE ANAK TAU,KITA SO SIKSA” dan Terdakwa berkata “TORANG DUA BA BAGUS-BAGUS JO KWA,MARI JO TORANG PIGI PA PAPA” dan Saksi Korban berkata “MO BEKENG APA PIGI PA PAPA” dan Terdakwa berkata “MARI JO TORANG PIGI BA CERITA PA PAPA,SUPAYA PAPA BISA JELASKAN PA FAIN KONG TORANG LANGSUNG MO NIKAH” dan Saksi Korban berkata “NGANA JO PI PANGGE NGANA PE PAPA KEMARI” setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY untuk mencari kakeknya dan membeli nasi kuning, tidak lama kemudian Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY Kembali dan berkata “NDAK ADA OPA” setelah itu Terdakwa Bersama Saksi Korban dan anak-anak makan, setelah itu Terdakwa keluar dari bengkel di mana Saksi Korban memakai kembali baju dan celana Saksi Korban lalu berkata berkata kepada Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY “SKY MAMI BOLEH MO MINTA TOLONG, KALO PAPA KASE KELUAR SKY DI LUAR SKY PIGI DI PANGKALAN OJEK PANGGE AKANG PA OM-OM DI PANGKALAN OJEK,BILANG MAMI PAPA ADA PUKUL DIDALAM”, namun tak lama Terdakwa sudah kembali.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa akhirnya pada sekira Pukul 09.30 Wita dari luar ada suara motor datang dan terdengar seseorang berkata “BUKA TU PINTU”, sehingga Saksi Korban langsung berteriak “KOMANDAN TOLONG” lalu Terdakwa membuka pintu dan Saksi Korban langsung berlari keluar bengkel ke arah orang tersebut yakni anggota polisi sambil berkata “KOMANDAN TOLONG KOMANDAN” di mana anggota polisi tersebut mengajak Saksi Korban ke Polres Bitung untuk membuat laporan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban merasa takut, malu dan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 445.1/RSB/VeR/01/XII/2025/Forensik tanggal 06 Desember 2025 ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F., dengan hasil pemeriksaan :

  1. Luka memar dan robekan lama di liang vagina akibat trauma tumpul;
  2. Tanda persetubuhan baru dan persetubuhan lama;
  3. Luka lecet akibat trauma tajam.

---------------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Sementara No. Sket/021/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Josua Tampara, S.Si dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

  1. Satu pasang alel dari profil DNA manusia yang dianalisis dari material biologis pada dua buah swab pada leher korban cocok dengan satu pasang alel dari profil DNA manusia yang dianalisis dari sampel darah milik Sdr. ILHAM M. HAMZAH Dengan demikian material biologi pada barang bukti tersebut berasal dari Sdr. ILHAM M. HAMZAH.
  2. Satu pasang alel dari profil DNA manusia yang dianalisis dari material biologis pada dua buah swab pada payudara korban cocok dengan satu pasang alel dari profil DNA manusia yang dianalisis dari sampel darah milik Sdr. ILHAM M. HAMZAH Dengan demikian material biologi pada barang bukti tersebut berasal dari Sdr. ILHAM M. HAMZAH.

---------------Bahwa Terdakwa pernah dihukum di Lapas Kelas IIB Bitung atas perkara Tindak Pidana Senjata Tajam di Pengadilan Negeri Bitung Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Bit dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa ILHAM MOPUTY HAMZAH alias ILAM pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wita sampai dengan pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025  sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di sebuha bengkel beralamat di Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari, Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Saksi Korbang sedang datang ke bengkel Terdakwa, kemudian Terdakwa menarik Saksi Korban masuk ke dalam bengkel lantas memukul kepala bagian kanan Saksi Korban sebanyak 1 kali dan mendorong Saksi Korban sampai Saksi Korban tersandar di tumpukan piring, di mana saat itu Saksi Korban mendorong Terdakwa untuk berusaha keluar bengkel, namun Terdakwa menahan dan mendorong Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh. Kemudian, Terdakwa menarik rambut Saksi Korban dan menyeret Saksi Korban sampai ke samping kulkas lalu menampar kedua pipi Saksi Korban dan meludahi muka Saksi Korban, kemudian menyuruh Saksi Korban duduk dan menarik baju Saksi Korban sampai terlepas sambil berkata ”NGANA PNS SUNDAL,PNS LONTE,PNS LOHANG,PANTASAN KOTE NGANA DEKAT DENGAN TU POLISI,TU POLISI SELALU DATANG KEMARI KARENA NGANA SO PI BAKU CUKI DENGAN DORANG,NGANA ADA HUBUNGAN APA DENGAN TU KOMANDAN ITU” lalu dijawab Saksi Korban”KITA NDAK ADA HUBUNGAN APA-APA,KITA CUMA DA TANYA PA TU KOMANDAN, ADA BEKENG APA DATANG DI BENGKEL”, namun Terdakwa menampar wajah Saksi Korban 1 kali dan meludahi wajah Saksi Korban sehingga Saksi Korban membela diri sambil berkata “KITA NDAK ADA HUBUNGAN APA-APA DENGAN TU KOMANDAN, STOP KWA PUKUL PA KITA” dan Terdakwa menjawab “NGANA DASAR LONTE NGANA,MANGAKU BILANG KITA SO NDAK MO MARAH,KITA MO REKAM,KITA MO LAPOR DIA DI MABES” lalu Saksi Korban menjawab “KITA NDAK ADA HUBUNGAN APA-APA DENGAN TU KOMANDAN, KITA CUMA TANYA ADA APA DATANG DI BENGKEL” setelah itu Terdakwa meninju kepala bagian kiri Saksi Korban sebanyak 1 kali di mana saat itu Saksi Korban memeluk kaki Terdakwa sambil berkata “TOLONG DANG AMPUN SO SIKSA KITA,SO SAKI KITA”, namun Terdakwa menendang dada Saksi Korban sebanyak 1 kali dan meludahi wajah Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berdiri sambil berteriak “AHHH TOLONG SO SIKSA KITA” lalu mencari barang tajam di kardus namun Terdakwa melihatnya dan berkata “BA PANCURI NGANA KANG” sambil meraba kantong celana Saksi Korban lalu mengambil uang Saksi Korban dan berkata “PAPANCURI NGANA KANG,NGANA AMBE KITA PE DOI DASAR NGANA PAPANCURI” dan saat itu Saksi Korban menjawab “KITA NDAK PAPANCURI INI KITA PE DOI SENDIRI” setelah itu Saksi Korban mengambil kaca di dinding dan memecahkannya kemudian langsung mengiris tangannya sendiri berulang kali sambil berkata “LEBEH BAE KITA MATI KALO NGANA BEKENG BAGINI, SO SIKSA KITA” setelah itu Terangka merampas kaca tersebut sambil menampar wajah Saksi Korban dan meludahi wajah Saksi Korban sehingga Saksi Korban berkata “STOP JO SO SIKSA KITA” namun Terdakwa meninju bahu kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Saksi Korban mengambil lagi pecahan kaca dan mengiris bagian perut Saksi Korban, kemudian Terdakwa merampas lagi kaca tersebut dan Saksi Korban berteriak “TOLONG-TOLONG” sehingga Terdakwa mendorong dan menindih Saksi Korban di lantai lalu menutup mulut Saksi Korban di mana Saksi Korban berusaha berkata “AMPUN DANG KITA SO NDAK TA BANAPAS INI,KITA SO NDAK MO BATERIAK” sampai Saksi Korban buang air kecil di celana dan Terdakwa berkata “LEBE BAE KITA MO KASE MATI PA NGANA,KALO NGANA MATI KITA MASO PENJARA KITA ADA NAMA”.--------------------------

---------------Bahwa setelah itu Saksi Korban melihat Terdakwa tertidur, lalu Saksi Korban berusaha melepaskan diri namun Terdakwa terbangun dan menarik celana Saksi Korban sambil berkata “BUKA-BUKA TU CELANA” di mana Saksi Korban berusaha menahan Terdakwa, namun Terdakwa kembali meludahi dan menampar wajah Saksi Korban dengan berkata “NGANA PIGI BAKU CUKI-CUKI DENGAN ORANG, SERTA KITA NGANA NDAK MO KASE BINATANG NGANA”----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa peristiwa tersebut berlanjut hingga pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa menelanjangi Saksi Korban lalu Terdakwa membuka celananya dan berusaha memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Korban di mana Saksi Korban berusaha menahan Terdakwa dengan kaki Saksi Korban, namun Terdakwa memukul paha sebelah kiri Saksi Korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi Korban meskipun Saksi Korban berusaha mendorong Terdakwa sehingga Terdakwa meludahi wajah Saksi Korban kemudian Saksi Korban berkata “SO SIKSA KITA, JANGAN BEKENG BEGINI PA KITA” namun Terdakwa malah menutup mulut Saksi Korban dan meneruskan aksinya sambil mengambil HP Terdakwa dan merekam aksi tersebut lalu Saksi Korban berkata “JANGAN KWA,JANGAN REKAM, JANGAN BEKENG MALOPA KITA” namun dijawab oleh Terdakwa “LONTE NGANA KITA MO BEKENG SAMPE NGANA DAPA PECAT” lalu Terdakwa terus melanjutkan aksinya hingga selesai kemudian kembali meludahi wajah Saksi Korban dan berkata “DASAR NGANA LONTE,SOBA PANYAKI NGANA,PANTASAN NGANA PAKE-PAKE SOFTEK LANTARAN NGANA SO BA PANYAKI” dan dijawab oleh Saksi Korban “KITA NDAK BA PANYAKI,ITU BUKAN SOFTEK,ITU PANTYLINER” setelah itu Terdakwa berdiri dan mengambil HP untuk menonton tentang perselingkuhan kemudian kembali menampar wajah Saksi Korban dan meludahi wajah Saksi Korban sambil berkata “NGANA KALO SO BIASA BA HUGEL TETAP BAHUGEL TERUS,PANTASAN NGANA SO JAGA BAKU CUKI-CUKI DENGAN KOMANDAN” setelah itu Saksi Korban duduk dan Terdakwa bertanya “NGANA JAWAB JO NGANA BAKU CUKI-CUKI DENG DORANG TO” dan Saksi Korban menjawab “KITA NDAK ADA HUBUNGAN APA-APA DENGAN DORANG” kemudian Terdakwa berkata “PUTAR BALE NGANA PANTASAN SETIAP KALI KITA BILANG KITA MO BERANGKAT DORANG MO LANGSUNG DATANG KEMARI” lalu mendorong kepala Saksi Korban sampai terbentur ke rak tempat oli berulang kali, setelah itu Terdakwa menarik Saksi Korban berpindah ke bagian lain dan berkata “BICARA NGANA CUMA KARENA ITU DOI ITU,NGANA MO SURUH TU POLISI KEMARI” dan Saksi Korban menjawab “KITA NDAK SURUH TU POLISI KEMARI” ---------------

---------------Bahwa setelah itu Terdakwa meludahi wajah Saksi Korban dan mendorong Saksi Korban lagi sampai Saksi Korban terlentang setelah itu Terdakwa kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban di mana Saksi Korban berusaha mendorong Terdakwa, namun Terdakwa menindih wajah Saksi Korban dengan tangannya sehingga Saksi Korban menangis, namun Terdakwa berkata “NGANA BEKENG ILANG KITA PE NAFSU” lalu Terdakwa berdiri sehingga Saksi Korban duduk lagi dan Terdakwa bertanya lagi “MANGAKU JO,NGANA BAKU CUKI-DENGAN DORANGTO” namun saat itu Saksi Korban hanya diam.-------------------------------------------------------------

---------------Bahwa setelah itu Terdakwa meludahi wajah Saksi Korban dan menendang dada Saksi Korban sampai Saksi Korban terbaring lagi lalu Terdakwa memasukkan lagi alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban di mana Saksi Korban berusaha mendorong Terdakwa sehingga wajah Saksi Korban ditekan lagi sambil diludahi oleh Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya sambil berkata “PANYAKI NGANA LONTE,PANTASAN NGANA SO BA BAU BANGKAI” setelah itu Saksi Korban duduk lagi dan Terdakwa berkata “DORANG PE TELOR BESAR” saat itu Saksi Korban hanya diam sehingga Terdakwa marah dan mengambil kardus lalu menutupkannya ke kepala Saksi Korban san memukul wajah Saksi Korban---------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa sempat kembali tertidur sehingga Saksi Korban hendak menurunkan kardus tersebut namun Terdakwa terbangun dan berkata “NGANA SUKA TELOR BESAR,KITA MO KASE TU KITA PE TEMAN BARU KELUAR PENJARA DEPE TELOR BESAR ADA CUN” namun saat itu Saksi Korban hanya diam setelah itu Terdakwa berkata “KONG NGANA INI SO BEGINI NGANA MASIH MO KERJA” dan Saksi Korban menjawab “KITA SO NINTAU KITA PE HIDOP INI” setelah itu pacar Saksi Korban berkata “IKO PA KITA DI IRIAN TA PI JUAL NGANA DI PUB,KONG NGANA KERJA DI PUB,ATAU BEGINI JO KITA CARI AKANG LAKI-LAKI KONG NGANA BAKU CUKI KONG NGANA MINTA BAYAR SUPAYA DAPA DOI” setelah itu Terdakwa meludahi wajah Saksi Korban dan mengambil lagi kardus tersebut dan menutupkannya ke kepala Saksi Korban lalu Terdakwa berdiri lantas menendang kepala Saksi Korban setelah itu Saksi Korban menurunkan kardus tesebut. --------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa setelah itu Terdakwa menarik Saksi Korban dan kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban di mana Saksi Korban tetap berusaha mendorong Terdakwa, namun Terdakwa meninju dahi Saksi Korban dan melanjutkan aksinya hingga selesai dan kembali tertidur sekira pukul 08.20 Wita sehingga Saksi Korban mencari HP milik Terdakwa dan mengirim pesan kepada anak Terdakwa yakni Anak Saksi SWEETANIA PANGALILA Alias NIA yang berisi “NIA TOLONG MAMI, OM ILAM ADA KURUNG DI BENGKEL,OM ILAM JAGA PUKUL,LAPOR AKANG,JANGAN BALAS,LAPOR AKANG,TOLONG MAMI” setelah itu Saksi Korban menghapus pesan tersebut agar tidak dilihat oleh Terdakwa lalu Saksi Korban memeriksa HP tersebut untuk menghapus video yang direkam oleh Terdakwa, namun saat itu Terdakwa terbangun dan langsung merampas HP tersebut kemudian mendorong Saksi Korban sambil berkata “BERDIRI NGANA DI HUK” lalu memarahi Saksi Korban dan mengambil ceret lalu langsung memukulkannya ke arah paha bagian kiri Saksi Korban.-----------------------------------------------------------------

---------------Bahwa tidak lama kemudian Saksi Korban mendengar anak Terdakwa menangis dari arah luar bengkel sehingga Terdakwa berteriak memanggil nama anaknya “SKY-SKY” sehingga Terdakwa keluar dari bengkel dan mengunci Saksi Korban dari luar bengkel kemudian kembali lagi bersama Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY dan RAFKA MOPUTY HAMZAH di mana saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa memukuli Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY lalu Terdakwa memukul bahu kanan Saksi Korban sambil berkata ”NGANA LIA GARA-GARA NGANA KITA PE ANAK TERLANTAR” tidak lama setelah itu Terdakwa keluar dan kembali lagi lalu berkata “YANG NGANA DA LAPOR PA ANAK-ANAK NGANA ADA DI SINI” dan Saksi Korban menjawab “NYANDAK KITA NDAK BA BILANG,KITA MO BILANG BAGEMANA KITA NDAK PEGANG HP” dan Terdakwa berkata “NAPA FAIN ADA BA TELPHON”, dan Saksi Korban bertanya “KONG NGANA DA BILANG APA” dan Terdakwa menjawab “KITA CUMA DA BILANG KITA NDAK TAU NGANA PE MAMA ADA DIMANA,KITA SEKARANG ADA DI BITUNG ADA CARI BARANG,NAPA FAIN ADA BILANG MO MINTA BAKU DAPA” dan Saksi Korban berkata “KITA NDAK BILANG PA KITA PE ANAK-ANAK,NGANA KIRA KITA NDAK ADA KONTAK BATIN DENGAN KITA PE ANAK-ANAK” setelah itu Terdakwa memeluk Saksi Korban sambil berkata “YANG NGANA SAKSI KORBANNG PA KITA,KONG BAGEMANA INI KALO FAIN SO TAU,NGANA MO BAGEMANA” dan Saksi Korban berkata “SO BEGINI NO KITA SEKARANG SO PASRAH KALO KITA PE ANAK TAU,KITA SO SIKSA” dan Terdakwa berkata “TORANG DUA BA BAGUS-BAGUS JO KWA,MARI JO TORANG PIGI PA PAPA” dan Saksi Korban berkata “MO BEKENG APA PIGI PA PAPA” dan Terdakwa berkata “MARI JO TORANG PIGI BA CERITA PA PAPA,SUPAYA PAPA BISA JELASKAN PA FAIN KONG TORANG LANGSUNG MO NIKAH” dan Saksi Korban berkata “NGANA JO PI PANGGE NGANA PE PAPA KEMARI” setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY untuk mencari kakeknya dan membeli nasi kuning, tidak lama kemudian Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY Kembali dan berkata “NDAK ADA OPA” setelah itu Terdakwa Bersama Saksi Korban dan anak-anak makan, setelah itu Terdakwa keluar dari bengkel di mana Saksi Korban memakai kembali baju dan celana Saksi Korban lalu berkata berkata kepada Anak Saksi SKY FIRMANSYAH MOPUTY HAMZAH Alias SKY “SKY MAMI BOLEH MO MINTA TOLONG, KALO PAPA KASE KELUAR SKY DI LUAR SKY PIGI DI PANGKALAN OJEK PANGGE AKANG PA OM-OM DI PANGKALAN OJEK,BILANG MAMI PAPA ADA PUKUL DIDALAM”, namun tak lama Terdakwa sudah kembali.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa akhirnya pada sekira Pukul 09.30 Wita dari luar ada suara motor datang dan terdengar seseorang berkata “BUKA TU PINTU”, sehingga Saksi Korban langsung berteriak “KOMANDAN TOLONG” lalu Terdakwa membuka pintu dan Saksi Korban langsung berlari keluar bengkel ke arah orang tersebut yakni anggota polisi sambil berkata “KOMANDAN TOLONG KOMANDAN” di mana anggota polisi tersebut mengajak Saksi Korban ke Polres Bitung untuk membuat laporan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban merasa takut, malu dan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 445.1/RSB/VeR/01/XII/2025/Forensik tanggal 06 Desember 2025 ditandatangani oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F., dengan hasil pemeriksaan :

  1. Luka memar dan robekan lama di liang vagina akibat trauma tumpul;
  2. Tanda persetubuhan baru dan persetubuhan lama;
  3. Luka lecet akibat trauma tajam.

---------------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Sementara No. Sket/021/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Josua Tampara, S.Si dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

  1. Satu pasang alel dari profil DNA manusia yang dianalisis dari material biologis pada dua buah swab pada leher korban cocok dengan satu pasang alel dari profil DNA manusia yang dianalisis dari sampel darah milik Sdr. ILHAM M. HAMZAH Dengan demikian material biologi pada barang bukti tersebut berasal dari Sdr. ILHAM M. HAMZAH.
  2. Satu pasang alel dari profil DNA manusia yang dianalisis dari material biologis pada dua buah swab pada payudara korban cocok dengan satu pasang alel dari profil DNA manusia yang dianalisis dari sampel darah milik Sdr. ILHAM M. HAMZAH Dengan demikian material biologi pada barang bukti tersebut berasal dari Sdr. ILHAM M. HAMZAH.

---------------Bahwa Terdakwa pernah dihukum di Lapas Kelas IIB Bitung atas perkara Tindak Pidana Senjata Tajam di Pengadilan Negeri Bitung Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Bit dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya