Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2026/PN Bit SALEH TK DEMOLINGO PT.BANK MANDIRI TASPEN cq KANTOR CABANG PEMBANTU BITUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALEH TK DEMOLINGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFAN ADAM, S.HSALEH TK DEMOLINGO
Tergugat
NoNama
1PT.BANK MANDIRI TASPEN cq KANTOR CABANG PEMBANTU BITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah memperoleh Persetujuan PENGGUGAT melalui proses yang tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi;
  4. Menyatakan persetujuan PENGGUGAT  atas mekanisme Pemblokiran dana diperoleh tanpa pemberian penjelasan yang memadai sehingga tidak lahir dari pemahaman yang utuh dan sadar;
  5. Menyatakan tindakan TERGUGAT bertentangan dengan asas itikad baik;
  6. Menyatakan Hubungan Hukum kredit a quo wajib dilakukan penyesuaian secara adil dan proporsional;
  7. Menghukum TERGUGAT menghentikan pemotongan manfaat pensiun PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi  Materiil sebesar Rp53.000.004,80 (lima pulu tiga juta empat rupiah deapan puluh sen);
  9. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi Imateriil sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan;
  11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding,kasasi/verzet (uitvoerbaar bij voorrad);
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak