Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.Sus/2025/PN Bit | FENY ALVIONITA, S.H. | NANDIYANSYAH ISHAK alias NANDITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 85/P.1.14/ENZ.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA: ------------- Bahwa Terdakwa NANDIYANSYAH ISHAK alias NANDITO pada hari Kamis tanggal 05 September tahun 2024, sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------- Bahwa Terdakwa NANDIYANSYAH ISHAK alias NANDITO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi FAIZAL ANUGRAH Z. AMUNTU bermaksud untuk membeli obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM, dimana kemudian saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM berkata jika obat keras IFARSYL yang ada padanya telah habis sehingga saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM lantas merekomendasikan agar saksi FAIZAL langsung membeli obat keras jenis IFARSYL kepada Terdakwa dimana kemudian saksi menghampiri Terdakwa sekitar pukul 15.00 WITA dengan maksud membeli obat keras jenis IFARSYL, dimana pada saat itu Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi FAIZAL sebanyak 5 (lima) strip atau 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi MATTINETA dan saksi TONNY BARA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis IFARSYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi MATTINETA dan saksi TONNY BARA lantas berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA di depan Kantor Ninja Express Kel. Manembo-Nembo Kec. Matuari Kota Bitung dimana para saksi sudah melakukan pengintaian sebelumnya sehingga pada saat Terdakwa mengambil paket Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya terhadap paket tersebut dibuka dan didapati 10 (Sepuluh) box atau 1.000 (seribu) butir obat keras jenis IFARSYL sehingga mendapati hal tersebut saksi MATTINETA dan saksi TONNY BARA lantas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis IFARSYL tersebut dengan cara membeli dari aplikasi Lazada dengan harga Rp. 113.000,- (seratus tiga belas ribu rupiah) per box / 100 (seratus) butir, dimana Terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box dengan dibantu oleh saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM, dan apabila terjual semua maka total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sekitar Rp. 87.000,- (delapan delapan puluh tujuh ribu rupiah) per box / 100 (seratus) butir dibagi dua dengan saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 303/NOF/V/2024 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si, di Manado pada tanggal 20 September 2024 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 291/2024/NF - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Dextromethorphan. Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa NANDIYANSYAH ISHAK alias NANDITO pada hari Kamis tanggal 05 September tahun 2024, sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa NANDIYANSYAH ISHAK alias NANDITO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi FAIZAL ANUGRAH Z. AMUNTU bermaksud untuk membeli obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM, dimana kemudian saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM berkata jika obat keras IFARSYL yang ada padanya telah habis sehingga saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM lantas merekomendasikan agar saksi FAIZAL langsung membeli obat keras jenis IFARSYL kepada Terdakwa dimana kemudian saksi menghampiri Terdakwa sekitar pukul 15.00 WITA dengan maksud membeli obat keras jenis IFARSYL, dimana pada saat itu Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi FAIZAL sebanyak 5 (lima) strip atau 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi MATTINETA dan saksi TONNY BARA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis IFARSYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi MATTINETA dan saksi TONNY BARA lantas berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA di depan Kantor Ninja Express Kel. Manembo-Nembo Kec. Matuari Kota Bitung dimana para saksi sudah melakukan pengintaian sebelumnya sehingga pada saat Terdakwa mengambil paket Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya terhadap paket tersebut dibuka dan didapati 10 (Sepuluh) box atau 1.000 (seribu) butir obat keras jenis IFARSYL sehingga mendapati hal tersebut saksi MATTINETA dan saksi TONNY BARA lantas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis IFARSYL tersebut dengan cara membeli dari aplikasi Lazada dengan harga Rp. 113.000,- (seratus tiga belas ribu rupiah) per box / 100 (seratus) butir, dimana Terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box dengan dibantu oleh saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM, dan apabila terjual semua maka total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sekitar Rp. 87.000,- (delapan delapan puluh tujuh ribu rupiah) per box / 100 (seratus) butir dibagi dua dengan saksi ABDUL KHALIQ NURHAKIM.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 303/NOF/V/2024 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si, di Manado pada tanggal 20 September 2024 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 291/2024/NF - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Dextromethorphan. Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |