1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Sah menurut Hukum Perubahan data Anak Para Pemohon yakni :
- Anak yang Bernama APRILIO LAKUE dalam Kutipan Akta Pengesahan Anak No : 7172-PGSH-29062026-0001 menjadi tertulis dan terbaca APRILIO MANGUNDAP dan dalam Kartu Keluarga No : 7172072609250001 dari tertulis dan terbaca APRILIO LAKUE menjadi tertulis dan terbaca APRILIO MANGUNDAP mengikuti marga Pemohon sebagai Ayah kandung yang sah;
3. Menetapkan biaya permohonan dibebankan kepada Negara;
|