Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GEROL PANGULIMANG Alias GEROL, pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa, Saksi LEO SUWARDI KALARE dan beberapa orang lainnya dari Kel. Tandurusa pergi ke Kel. Winenet Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung tepatnya di tempat Billiard, dimana saat itu di tempat tersebut terdapat beberapa orang dari Kel. Winenet sedang bermain billiard, ditempat tersebut Terdakwa dan beberapa temannya hendak mencari seseorang dari Kel. Winenet yang terlibat selisih paham dengan salah satu teman Terdakwa. Saat menuju ke tempat tersebut Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi biasa dengan gagang terbuat dari kayu, senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawa Terdakwa dari rumahnya, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan di pinggang kiri Terdakwa. Saat tiba di tempat bermain Billiard tersebut, Terdakwa dan temantemannya langsung masuk dengan memegang senjata tajam, beberapa orang di tempat billiard tersebut dari Kel. Winenet juga langsung mengambil senjata tajam, kemudian terjadi keributan ditempat tersebut. Beberapa saat kemudian datang Anggota Kepolisian untuk melakukan pengamanan, saat melihat ada Anggota Kepolisian, Terdakwa langsung melarikan diri dari tempat tersebut, saat melarikan diri, Terdakwa menjatuhkan senjata tajam jenis pisau badik yang dipegangnya, kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. Saat dilakukan pencarian senjata tajam jenis pisau badik milik Terdakwa, senjata tajam tersebut sudah tidak ditemukan.
- Bahwa senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi biasa dengan gagang terbuat dari kayu dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam/menusuk seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.
Perbuatan Terdakwa GEROL PANGULIMANG Alias GEROL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Februari 1961 menjadi Undang-Undang. |