Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
BAIM G. UNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1191/P.1.14/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIM G. UNA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAIM G. UNA, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Kel. Pateten Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, Terdakwa bersama dengan lelaki RIZKY, DEMAS, RAFLAN PAKAYA dan GEO NATARANG sedang meminum minuman keras jenis cap tikus lalu antara lelaki DEMAS dan Saksi GEO NATARANG terjadi selisih paham yang akhirnya Saksi GEO NATARANG mencabut pisau dipinggangnya dan menusuk paha lelaki DEMAS. Melihat kejadian tersebut Terdakwa langsung mengamabil pisau milik Saksi GEO NATARANG dan menyuruh Saksi GEO NATARANG untuk membawa lelaki DEMAS ke rumah sakit. Kemudian, setelah Saksi GEO NATARANG kembali dari rumah sakit Saksi GEO mendatangi Terdakwa dan teman-temannya, lalu timbul niat Terdakwa untuk menggunakan pisau milik Saksi GEO NATARANG yang sudah Terdakwa bawa dan kuasai yang Terdakwa sisip dipinggang sebelah kiri untuk menikam Saksi GEO NATARANG dan tak lama kemudian Terdakwa langsung mencabut pisau badik yang ada dipinggang sebelah kiri dan menikam pada bagian belakang dari Terdakwa GEO NATARANG. Setelah itu Terdakwa langsung pergi bersama Terdakwa RAFLAN PAKAYA dan membawa pisau badik tersebut menuju ke tempat kost Terdakwa di Kel. Pateten Satu, lalu pisau badik tersebut Terdakwa simpan di dalam kardus. Kemudian setelah berada di kost, datang lelaki IMAN PAKAYA ayah dari Saksi RAFLAN PAKAYA menyuruh Terdakwa dan Saksi RAFLAN PAKAYA untuk menemui anggota Polisi yaitu Saksi FALDINI ALBERT LUMUHU dan tim, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi RAFLAN PAKAYA dan lelaki IMAN PAKAYA menuju ke rumah makan depan pelabuhan kapal feri dan sesampainya di rumah makan tersebut, Saksi FALDINI ALBERT LUMUHU menanyakan pisau yang Terdakwa bawa, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa pisau tersebut disimpan di kost dan tak lama kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FALDINI ALBERT LUMUHU beserta tim, Saksi RAFLAN PAKAYA dan IMAN PAKAYA menuju kost Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil pisau badik tersebut dan menyerahkannya ke Saksi FALDINI ALBERT LUMUHU, kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi FALDINI ALBERT LUMUHU dan tim ke Polsek Aertembaga.

Bahwa (satu) Buah senjata penusuk terbuat dari besi biasa bergagang kayu warna hitam dengan ukuran panjang keseluruhannya 49.5cm. Panjang mata pisau 42.2cm. Lebar pisau 1.7cm. Ujung Pisau Runcing, dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam atau menusuk seseorang serta dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.

Perbuatan Terdakwa BAIM G. UNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya