Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Bit KARTINI LILLY LIPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARTINI LILLY LIPAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk Mengesahkan Anak yang bernama MARCHELLO WANGLI LIONEL WANGEAN yang Lahir di Bitung pada tanggal 03 Maret 2013 sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Kantor Kelurahan Aertembaga merupakan Anak Laki-laki dari seorang Ayah Christian Wangean dan Ibu Kartini Lilly Lipan;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak