Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Bit Mitchell Roger Wenas Kepolisian Negara RI, Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Bitung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mitchell Roger Wenas
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI, Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
IV. PERMINTAAN
Dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung c.q. Hakim Praperadilan agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap barang milik Pemohon berupa 1 (satu) unit speaker aktif adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon berupa 1 (satu) unit speaker aktif kepada Pemohon.
4. Menyatakan segala tindakan Termohon yang berhubungan dengan penyitaan barang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya