Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Para Pemohon terhadap seorang anak Laki-laki yang bernama : JENFI RAFLIANDO KUMILING, lahir di BITUNG, pada hari Rabu tanggal 06 November 2013 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-09032020-0015 tertanggal 9 Maret 2020 semula tercatat sebagai anak ke SATU, laki-laki DARI IBU NOFI MANENDA menjadi anak ke SATU, laki-laki DARI AYAH JENDRI KUMILING DAN IBU NOFI MANENDA;
Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini |