Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2024/PN Bit NOFI MANENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOFI MANENDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Para Pemohon terhadap seorang anak Laki-laki yang bernama : JENFI RAFLIANDO KUMILING, lahir di BITUNG, pada hari Rabu tanggal 06 November  2013 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-09032020-0015 tertanggal 9 Maret 2020 semula tercatat sebagai anak ke SATU, laki-laki DARI IBU NOFI MANENDA menjadi anak ke SATU, laki-laki DARI AYAH JENDRI KUMILING DAN IBU NOFI MANENDA;

Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak