Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2025/PN Bit RETLY SILVIA MAKASIGHE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RETLY SILVIA MAKASIGHE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : ALVARO REVY ESAU TUMENGKOL, lahir di BITUNG, pada tanggal : 21 Februari 2018 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-09102023-0009 tertanggal 10 Oktober 2023 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU RETLY SILVIA MAKASIGHE, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH NOVEL MERVY TUMENGKOL DAN IBU RETLY SILVIA MAKASIGHE;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak