Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Bit ADRIYANTI OKTAVIA KABANGUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADRIYANTI OKTAVIA KABANGUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
  2. Menyatakan dan Mengesahkan anak yang bernama ASRUL PRASETIA No. 7172-LT-31052017-0041 anak kandung dari Pemohon I dan Pemohon II.
  3. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memberitahukan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dan memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini untuk melakukan perubahan status dari Ibu Adriyanti Oktavia Kabangung menjadi ASRUL PRASETIA anak ke Dua  dari ayah Yayan Supriyanto dan Ibu Adriyanti Oktavia Kabangung dan dokumen pendukung lainnya.

Membebankan kepada pemohon untuk pembayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak