| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa : Deasyana, Effherein Stanly Kansil, Stella M. Kansil dan Esther Monica Kansil adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhhum Chreston Kansil;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sagerat Weru II, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dengan luas ± 1 Ha, yang berbatasan dengan sebelah:
Utara : Rewa Gani
Timur : Michael Sondakh
Barat : E.Pinontoan, S.Pinontoan dan Bernadeta Puspita Dewi
Selatan : Nico Panambunan dan Deasy Panambunan
Adalah sah milik Ahli waris Chreston Kansil;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No.02 tertanggal 10 September 2003 atas nama Pemerintah Kota Bitung (TERGUGAT) dinyatakan Tidak Sah;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan objek sengketa tanah a quo Sertifikat Hak Pakai No.02 tanggal 10 September 2003 untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris Chreston Kansil sebagai Pemilik tanah yang sah;
- Menghukum TERGUGAT yang menduduki dan menguasai tanah tersebut untuk keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada PENGGUGAT selaku Pemilik yang sah;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.576.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa TERGUGAT V (Pemerintah Kota Bitung) menerima isi putusan Pengadilan Negeri Bitung tersebut karena TERGUGAT V (Pemerintah Kota Bitung) dalam waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang tidak mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bitung No.272/Pdt.G/2019/PN.Bit. tertanggal 29 Januari 2020. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Negeri Bitung No.272/Pdt.G/PN.Bit. tertanggal 29 Januari 2020 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht ven gewijsde);
- Bahwa namun demikian, TERGUGAT V kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bitung No.272/Pdt.G/2019/PN.Bit. tertanggal 29 Januari 2020, dalam Memori Peninjauan Kembali tertanggal Juni 2020 diuraikan salah satu alasan diajukannya Peninjauan Kembali adalah ditemukannya bukti baru (Novum) berupa dokumen warkah tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 2003, dari belasan Novum yang diajukan tersebut kami melihat yang menjadi novum utama adalah berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah seluas 10.000 M2 tertanggal 30 Oktober 2002 dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV kepada TERGUGAT V. Dimana di dalam surat pernyataan pelepasan hak tersebut disebutkan bahwa dasar kepemilikan tanah TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah berdasarkan Surat Penjualan dan Kwitansi Pembayaran tertanggal 1 April 1987 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kwitansi Pembayaran tertanggal 17 September 1987 sejumlah Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dari Keluarga Rotty Ngantung selaku Pembeli kepada Maxi Rotty selaku Penjual, serta Surat Keterangan Waris tertanggal 24 Juni 2002;
- Bahwa atas Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah seluas 10.000 M2 tertanggal 30 Oktober 2002 tersebut TURUT TERGUGAT VII melalui pejabatnya pada saat itu menyatakan “mengetahui dan telah dicatat” dan menandatangani serta memberikan stempel pada dokumen tersebut (pada saat itu lokasi tanah dimaksud masuk Kecamatan Bitung Barat saat ini lokasi tanah dimaksud masuk Kecamatan Matuari);
- Bahwa surat penjualan sebagaimana disebutkan di dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah seluas 10.000 M2 tertanggal 30 Oktober 2002, jelas tidak terkait dengan Kwitansi pembelian tertanggal 1 April 1987 dan Kwitansi pembelian tertanggal 17 September 1987, hal mana dapat dilihat didalam Surat Penjualan tersebut diuraikan terkait jual beli tanah yang berisi 50 pohon kelapa, tanpa menyebutkan tanggal, bulan dan tahun Surat Penjualan tersebut dibuat dan ditanda tangani, sedangkan dalam Kwitansi pembelian tertanggal 1 April 1987 sangat jelas dan tak terbantahkan menyebutkan untuk pembelian 20 (dua puluh) pohon kelapa dan Kwitansi pembelian tertanggal 17 September 1987 sangat jelas dan tak terbantahkan menyebutkan untuk pembelian 25 (dua puluh lima) pohon kelapa.
- Bahwa Masei Rottie menyampaikan kepada PARA PENGGUGAT tidak pernah menjual tanah kepada keluarga Rotty Ngantung, karena senyatanya yang dijual Masei Rottie kepada keluarga Rotty Ngantung adalah Pohon Kelapa sebagaimana disebutkan dalam Kwitansi pembelian tertanggal 1 April 1987 dan Kwitansi pembelian tertanggal 17 September 1987, sehingga Masei Rottie mempertanyakan darimana asal dan datangnya surat penjualan tersebut.
- Bahwa ternyata Kwitansi tertanggal 1 April 1987 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah untuk pembayaran 20 (dua puluh) pohon kelapa yang berbuah dan segala isinya, yang terletak di Sagerat sedangkan Kwitansi tertanggal 17 September 1987 sejumlah Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) adalah untuk pembayaran 25 (dua puluh lima) pohon kelapa yang berbuah yang terletak di Sagerat. Oleh karenanya, pembayaran sejumlah uang dari Keluarga Rotty Ngantung kepada Maxi Rotty adalah BUKAN merupakan pembayaran atas pembelian tanah, melainkan hanya pembelian pohon kelapa yang berjumlah 45 Pohon Kelapa.
- Bahwa hukum pertanahan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 menganut azas pemisahan horizontal, yakni tanah terpisah/terlepas dengan segala sesuatu yang berada diatasnya. Karenanya, pembayaran sejumlah uang dari Keluarga Rotty Ngantung kepada Maxi Rotty sebagai pembelian pohon-pohon kelapa yang tertanam diatas tanah merupakan transaksi jual beli atas pohon-pohon kelapanya saja, tidak termasuk tanahnya. Selain itu, merupakan suatu kelaziman yang umum berlaku di kehidupan masyarakat wilayah Kelurahan Sagerat Weru Dua (dahulu Kelurahan Sagerat), Kecamatan Matuari (dahulu Kecamatan Bitung Barat), Kota Bitung dan wilayah sekitarnya tentang praktek jual beli pohon kelapa, mengingat buah kelapa menjadi salah satu komoditas pertanian yang dapat menghasilkan keuntungan;
- Bahwa oleh karena transaksi jual beli antara Keluarga Rotty Ngantung kepada Maxi Rotty adalah transaksi jual beli 45 Pohon Kelapa yang menjadi objeknya, maka yang beralih kepemilikannya adalah 45 Pohon Kelapanya saja. Sedangkan terhadap tanahnya, secara hukum tidak terjadi peralihan hak atas tanah dari Maxi Rotty kepada Keluarga Rotty Ngantung sehingga keluarga Rotty Ngantung tidak memiliki hak atas tanah yang diatasnya tertanam 45 buah pohon kelapa dimaksud;
- Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV seharusnya menyadari bahwa kwitansi tertanggal 1 April 1987 dan kwitansi tertanggal 17 September 1987 yang merupakan bukti pembayaran sejumlah uang dari Keluarga Rotty Ngantung kepada Maxi Rotty adalah merupakan pembayaran 45 Pohon Kelapa, bukan pembayaran tanah. Sehingga kedua kwitansi tersebut tidak dapat dijadikan bukti peralihan kepemilikan atas tanah dari Maxi Rotty kepada Keluarga Rotty Ngantung;
- Bahwa namun pada kenyataannya kedua kwitansi tersebut telah secara sengaja dan tanpa hak dijadikan bukti oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV seolah-olah Keluarga Rotty Ngantung telah membeli tanah dari Maxi Rotty seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sagerat Weru Dua (dahulu Kelurahan Sagerat), Kecamatan Matuari (dahulu Kecamatan Bitung Barat), Kota Bitung dan kemudian mengaku-ngaku sebagai pemilik atas tanah tersebut, dan melakukan perbuatan hukum, yaitu dengan membuat surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada Negara tertanggal 30 Oktober 2002. Sebagai imbalannya, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV menerima uang sebagai bentuk ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah dimaksud;
- Bahwa didalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah selaku pemilik tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sagerat Weru Dua (dahulu Kelurahan Sagerat), Kecamatan Matuari (dahulu Kecamatan Bitung Barat), Kota Bitung, sesuai bukti kepemilikan berupa Kwitansi tertanggal 1 April 1987, Kwitansi tertanggal 17 September 1987 dan Surat Penjualan serta Surat Keterangan Waris tertanggal 24 Juni 2002. Dimana melepaskan hak kepada Negara dengan menerima ganti rugi sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari TERGUGAT V, untuk kemudian dimohonkan suatu hak oleh TERGUGAT V;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang secara sengaja mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sagerat Weru Dua (dahulu Kelurahan Sagerat), Kecamatan Matuari (dahulu Kecamatan Bitung Barat), Kota Bitung dan secara sengaja membuat dan menandatangani Surat Pelepasan tertanggal 30 Oktober 2002, serta menerima uang ganti rugi sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari TERGUGAT V, padahal disadari oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV bahwa bukti kwitansi pembelian tanah keluarga Rotty Ngantung yang dijadikan dasar dalam pembuatan surat pelepasan hak tersebut adalah bukan kwitansi pembelian tanah, melainkan pembelian 45 pohon kelapa, maka perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tertanggal 30 Oktober 2002 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan karenanya harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum atau tidak mempunyai akibat hukum apapun juga;
- Bahwa didalam 2 buah kwitansi sebagai bukti penerimaan sejumlah uang yaitu Kwitansi tertanggal 1 April 1987 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kwitansi tertanggal 17 September 1987 sejumlah Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) didalam keterangannya menyebutkan dengan tegas dan karenanya tidak dapat ditafsirkan lain bahwa pembayaran sejumlah uang tersebut adalah pembayaran atas pembelian 45 buah pohon kelapa. Oleh karena itu, TERGUGAT V sebagai institusi Negara yang menjalankan kegiatan-kegiatan pemerintahan di daerah, khususnya wilayah Kota Bitung, memiliki kapabilitas yang cukup - bahkan lebih dari cukup - untuk menilai secara cermat dengan menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian suatu isi surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah;
Bahwa dengan melihat isi keterangan yang terdapat dalam kedua kwitansi tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan bukti pembayaran atas pembelian sebidang tanah dari Keluarga Rotty Ngantung kepada Maxi Rotty, maka TERGUGAT V demi hukum wajib untuk menolak Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 30 Oktober 2002 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang didasari pada kedua kwitansi tersebut, karena isi surat pelepasan hak dimaksud memuat hal yang tidak benar, yaitu menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai pemilik tanah berdasarkan kwitansi. Padahal kwitansi tersebut bukan merupakan pembayaran atas sebidang tanah, melainkan untuk pembayaran penjualan 45 pohon kelapa; |