Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2018/PN Bit 1.BERNARDINO MONINGKA VEGA
2.CORNELIO MONINGKA VEGA
1.PEMERINTAH KOTA BITUNG
2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA
3.PEMERINTAH PROPINSI SULAWESI UTARA
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2018/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 27 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERNARDINO MONINGKA VEGA
2CORNELIO MONINGKA VEGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA BITUNG
2KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA
3PEMERINTAH PROPINSI SULAWESI UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS KEK
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menghentikan dan atau menangguhkan semua proses pengukuran dan pengajuan permohonan penerbitan hak/sertifikat baru didalam areal lahan ex. HGU No.2/Tanjung Merah, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

 

3.Memerintahkan ………… 8/

 

 

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk menghentikan dan atau menangguhkan semua proses pengurusan dan atau permohonan penerbitan sertifikat baru didalam areal lahan HGU No.2/Tanjung Merah, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado No.01/G.TUN/2005/P.TUN.Mdo, tertanggal 8 Juni 2005 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanah Usaha Negara Makassar No.99/Bdg.TUN/2005/PT.TUN.MKS, tertanggal 21 Maret 2006 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Tata Usaha Negara No.211 K/TUN/2006, tertanggal 26 September 2007 ;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi No. 4, tertanggal 4 Agustus 1990, yang dibuat dihadapan R. H. Hardaseputra, SH, Notaris di Manado ;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak terhadap bidang tanah ex. Hak Guna Usaha No.3/Tanjung Merah dengan luas 929.600 M2 ;
  5. Menyatakan Penggugat tidak pernah kehilangan hak keperdataan terhadap bidang  tanah  Ex. Hak Guna Usaha No.2/Tanjung Merah seluas 929.600 M2 ;
  6. Menyatakan bidang tanah ex. Hak Guna Usaha No.2/Tanjung Merah tidak pernah menjadi tanah negara ;
  7. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado No.01/G.TUN/2005/P.TUN.Mdo, tertanggal 8 Juni 2005 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanah Usaha Negara Makassar No.99/Bdg.TUN/2005/PT.TUN.MKS, tertanggal 21 Maret 2006 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Tata Usaha Negara No.211 K/TUN/2006, tertanggal 26 September 2007 ;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II secara tanggung reneteng untuk membayar ganti rugi kepada materil kepada Penggugat sebesar :
  1. Rp.9.600.000.000,- (Sembilan milyar enamratus juta rupiah) untuk ganti rugi hasil kelapa didalam lokasi  bidang tanah sengketa ;
  2. Rp.50.000.000.000,- (limapuluh milyar rupiah) untuk ganti rugi materil yang Penggugat alami sejak Penggugat mengajukan permohonan perubahan hak sampai dengan saat ini (selama 16 tahun) ;
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi lahan untuk dijadikan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebesar Rp.325.360.000.000,- (Tigaratus duapuluhlima milyar tigaratus enampuluh juta rupiah).
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan terhadap bidang tanah objek sengketa ;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verset, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
  4. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan takluk terhadap putusan perkara ini ;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

                                                                                                            SUBSIDAIR ..……………... 9/

 

 

 

 

SUBSIDAIR : Mohon keadilan (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak