| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menghentikan dan atau menangguhkan semua proses pengukuran dan pengajuan permohonan penerbitan hak/sertifikat baru didalam areal lahan ex. HGU No.2/Tanjung Merah, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
3.Memerintahkan ………… 8/
- Memerintahkan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk menghentikan dan atau menangguhkan semua proses pengurusan dan atau permohonan penerbitan sertifikat baru didalam areal lahan HGU No.2/Tanjung Merah, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado No.01/G.TUN/2005/P.TUN.Mdo, tertanggal 8 Juni 2005 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanah Usaha Negara Makassar No.99/Bdg.TUN/2005/PT.TUN.MKS, tertanggal 21 Maret 2006 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Tata Usaha Negara No.211 K/TUN/2006, tertanggal 26 September 2007 ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi No. 4, tertanggal 4 Agustus 1990, yang dibuat dihadapan R. H. Hardaseputra, SH, Notaris di Manado ;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak terhadap bidang tanah ex. Hak Guna Usaha No.3/Tanjung Merah dengan luas 929.600 M2 ;
- Menyatakan Penggugat tidak pernah kehilangan hak keperdataan terhadap bidang tanah Ex. Hak Guna Usaha No.2/Tanjung Merah seluas 929.600 M2 ;
- Menyatakan bidang tanah ex. Hak Guna Usaha No.2/Tanjung Merah tidak pernah menjadi tanah negara ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado No.01/G.TUN/2005/P.TUN.Mdo, tertanggal 8 Juni 2005 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanah Usaha Negara Makassar No.99/Bdg.TUN/2005/PT.TUN.MKS, tertanggal 21 Maret 2006 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Tata Usaha Negara No.211 K/TUN/2006, tertanggal 26 September 2007 ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II secara tanggung reneteng untuk membayar ganti rugi kepada materil kepada Penggugat sebesar :
- Rp.9.600.000.000,- (Sembilan milyar enamratus juta rupiah) untuk ganti rugi hasil kelapa didalam lokasi bidang tanah sengketa ;
- Rp.50.000.000.000,- (limapuluh milyar rupiah) untuk ganti rugi materil yang Penggugat alami sejak Penggugat mengajukan permohonan perubahan hak sampai dengan saat ini (selama 16 tahun) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi lahan untuk dijadikan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebesar Rp.325.360.000.000,- (Tigaratus duapuluhlima milyar tigaratus enampuluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan terhadap bidang tanah objek sengketa ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verset, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan takluk terhadap putusan perkara ini ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR ..……………... 9/
SUBSIDAIR : Mohon keadilan (ex aequo et bono) |