Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Bit Merry A.K. Sompotan 1.Hevie Oktova Sumarauw
2.Perecilla Sumarauw
3.Toar Siwa Salim
4.Jeane Jolanda Unsulangi
5.Direktur PT. Bank Syariah Indonesia CQ Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Kota Bitung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Merry A.K. Sompotan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton Dedi Hermanto.,S.H.M.HMerry A.K. Sompotan
Tergugat
NoNama
1Hevie Oktova Sumarauw
2Perecilla Sumarauw
3Toar Siwa Salim
4Jeane Jolanda Unsulangi
5Direktur PT. Bank Syariah Indonesia CQ Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Kota Bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nasional CQ Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara CQ Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Bitung
2Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara CQ Ketua Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menetapkan membatalkan pencairan konsinyasi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung No. 27/Pdt.Kon/2019/PN.Bit tanggal 12 September 2019 kepada siapapun selain Penggugat.
  2. Menetapkan Sita Jaminan dan/atau blokir uang konsinyasi sejumlah Rp.53.187.864.987 (lima puluh tiga milyar serratus delpan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung No. 27/Pdt.Kon/2019/PN.Bit tanggal 12 September 2019, baik yang ada pada Pengadilan Negeri Bitung dan/atau pum sudah berada pada rekening Bank Syariah Indonesia Cabang Bitung (Tergugat V) atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
  3. Menetapkan, memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, mengembalikan pencairan uang konsinyasi tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung tanpa pengurangan dan tanpa syarat dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah terbitnya penetapan Majelis Hakim, dengan ketentuan di hukum.
  4. Menetapkan sita terhadap harta kekayaan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan harta lain yang akan disusulkan kemudian
  5. Menetapkan sita jaminan tanah dan rumah milik Tergugat IV terletak di JI FX Dotulong No. 30, Madidir Weru, Kota Bitung, dan asset lainnya yang akan disusulkan kemudian.
  6. Menghukum membayar uang paksa (dawngsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) perhari apabila lalai melaksanakan penetapan.

 

DALAM POKOK PERKARA

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Provisi adalah sah, berharga dan mengikat.
  3. Menyatakan bahwa Surat tanah milik Penggugat AFSCHRIFT NO 124/1935 (KUTIPAN NO.124/1935). Nomor kepemilikan dan Vervonding 1888, 1889 dan 1890 yang diterbitkan oleh Pemerintah Belanda atas nama Nicodemus Sompotan dengan luas 2.000.436 M2 (dua juta empat ratus tiga puluh enam meter persegi)  dengan akta tertanggal, 19 Juni 1929, tanggal 5 Agustus 1929 dan 3 Agustus 1929 beserta lampiran berupa Peta lokasi tanah dan terjemahan tersumpah resminya adalah sah dan berkekuatan hukum yang terletak dahulu di kecamatan Bitung sekarang berada di Kelurahan Medidir, Kelurahan Bitung Tengah, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung, dengan batas batas

Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah Negara bebas ;

Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat lambe;

Sebelah Timur berbatasan dahulu Sungai aertembaga sekarang tanah Masyarakat;

Sebelah barat berbatasan dengan kali/sungai kecil.

Adalah sah milik Penggugat dan berkekuatan hukum.

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I, Terg ugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya.
  2. Menyatakan bahwa  Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00529/Kelurahan pateten satu,  dengan luas 38.127 M2 Surat Ukur nomor: 00122 Hak milik atas nama orang tua  Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dengan menggunakan akta hibah yang telah dinyatakan non identik dan tandatangan yang berbeda oleh hasil Laboratorium Forensik Polda Makasar  adalah tidak sah dan tidak  berkekuatan hukum.
  1. Menyatakan bahwa tanah yang  dikuasai oleh FIEN SOMPOTAN (ALM) orang tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  terletak di Kelurahan Pateten II Lingkungan II, Kecamatan Maesa (dahulu Kecamatan Bitung Timur) kota Bitung yang dikenal juga dengan nama daerah padang pasir dengan luas 38.127 M2 (tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi),  dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan Saluran Air;
  • Sebelah Selatan Berbatasan Jalan raya;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat.

      Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa lahan seluas 11.763 M2 (sebelas ribu tujuh ratus enam puluh tiga meter persegi),  yang terkena  proyek Pembebasan proyek jalan Tol Manado Bitung terletak di padang pasir Kota Bitung, dengan ganti kerugian dititip/ dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Bitung, dan berdasarkan Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 27/Pdt.Kon/2019/PN.Bit tanggal 12 September 2019 jumlah dana ganti kergian  tanah yang dititpkan sebesar Rp.53.187.864.987,- (Lima puluh Tiga Milyar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah ), adalah sah milik Penggugat.
  2. Menyatakan hasil konsinyasi sebesar Rp.53.187.864.987 (lima puluh tiga milyar serratus delpan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) harus diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sisa tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  seluas 26,364 M2  tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan eksekusi paksa dengan bantuan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
  4. Menghukum Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.53.187.864.987 (lima puluh tiga milyar serratus delpan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah)
  5. Menyatakan bahwa sita jaminan (Conservatoir beslaag) dan/atau blokir yang diletakkan atas objek sengketa dan/atau blokir dana titipan di pengadilan negeri Bitung adalah sah dan berharga.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas harta kekayaan milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah sah dan berharga.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dengan perincian :  
  • Kerugian Materiil Jika lahan tersebut penggugat jual dari total luas yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluas 38.127 M2 X Rp.5.000.000,- = Rp 190.635.000.000,- (seratus Sembilan puluh Milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah).
  • Kerugian materiil pemakaian lahan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  yang dihitung sewa perbulan atas lahan yang didudukinya tersebut sejak tahun 1994 selama 30 tahun sampai dengan tahun 2024, sewa perbulan dihitung Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) di kalikan selama 30 tahun atau 360 bulan total Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah). Total Kerugian Penggugat  yang harus dibayar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menjadi sebesar Rp. 190.635.000.000,- (seratus Sembilan puluh  milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah).
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi dan penyerahan objek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan atau lalai, yang akan dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum. 
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (“uitvoerbaar bij voorraad”).
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara aquo.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri CQ Majelis Hakim Bitung berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya/ Ex Aequo et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak