| Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah status Pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172086803880001 yaitu kawin menjadi belum kawin.
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan status Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk 7172086803880001 yang sebelumnya Kawin menjadi belum Kawin
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |