Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2026/PN Bit STIN BAWOTONG 1.MYKHEL REMBANG
2.YUSUF GUNENA
3.SLB KRISTINA BITUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STIN BAWOTONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LODEWIJK HENDRIK KANGIRASSTIN BAWOTONG
Tergugat
NoNama
1MYKHEL REMBANG
2YUSUF GUNENA
3SLB KRISTINA BITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Walikota Bitung Cq. Camat Madidir Cq Lurah Kelurahan Wangurer Utara.
2KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah berharga semua alat bukti yang diajukan dipengadilan dalam perkara ini
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memerintahkan kepada  Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk keluar dari objek tanah tersebut.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara
  6. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III  masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp.5000.- (Lima ribu rupiah) , kepada Penggugat untuk setiap harinya setiap lalai memenuhi isi Putusan  terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  7. Menghukum para Tergugat membayar Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sehari, setiap Ia lalai Memenuhi isi Putusan , terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau Tergugat Verzet, Banding dan Kasasi.
  9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Agar tunduk pada putusan nanti
  10. Menghukum para  tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak