| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I tanggal 6 Januari 2026;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang sejumlah:
- Pokok pinjaman Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Pinjaman tambahan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Jumlah keseluruhan Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 287/Aertembaga;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat untuk kepentingan pelaksanaan putusan apabila kewajiban tidak dipenuhi secara sukarela;
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka objek SHM Nomor 287/Aertembaga dapat dijual melalui pelelangan umum menurut hukum dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|