Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2026/PN Bit ELVY YULIANAWATY WELONG 1.ERLIEN KENDA
2.HEPI TAHULENDING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELVY YULIANAWATY WELONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERLIEN KENDA
2HEPI TAHULENDING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUNG BUDI ARSANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I tanggal 6 Januari 2026;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang sejumlah:
    1. Pokok pinjaman Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    2. Pinjaman tambahan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Jumlah keseluruhan Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 287/Aertembaga;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
  4. Menghukum Para Tergugat menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat untuk kepentingan pelaksanaan putusan apabila kewajiban tidak dipenuhi secara sukarela;
  5. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka objek SHM Nomor 287/Aertembaga dapat dijual melalui pelelangan umum menurut hukum dan hasilnya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak