Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : ALVARO REVY ESAU TUMENGKOL, lahir di BITUNG, pada tanggal : 21 Februari 2018 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-09102023-0009 tertanggal 10 Oktober 2023 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU RETLY SILVIA MAKASIGHE, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH NOVEL MERVY TUMENGKOL DAN IBU RETLY SILVIA MAKASIGHE;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|