| Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris golongan IV yang sah dari Almh HERNY KERAP;
4. Menyatakan sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat : 113, Nomor Surat Ukur : 281 Tahun 1985 yang terletak di Kota Bitung dengan luas 2284M2 dan batas-batas :
Utara : FREDRIK WORANG
Timur :JalanDesa
Selatan : Yoris Kaunang / Lexi Sangian
Barat : Kel. Ratulangi Kerap
Adalah warisan milik Penggugat sebagai ahli waris golongan IV yang sah dari Almh HERNY KERAP;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menduduki tanah objek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris golongan IV yang sah dari Almh HERNY KERAP dan selaku pemilik yang sah adalah suatu perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat;
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk keluar dari tanah objek sengketa, baik secara sukarela maupun dengan bantuan alat Negara.
7. Bahwa untuk menjaga supaya tanah sengketa tidak dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain secara melawan hukum, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Manado Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar meletakan sitajaminan ( Consevatoir beslaag ) atau obyek sengketa tersebut;
8. Menyakatan putusan secara serta merta sekalipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
|