Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Bit 1.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2.NURUL DEWINTA, S.H.
RIVALDI HAMONGSINA alias ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 274/P.1.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI HAMONGSINA alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa RIVALDI HAMONGSINA Alias Aldi, pada pada hari Minggu, 19 November 2023, sektar jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di Kel Girian Permai Kec Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, dengan sengaja merampas jiwa orang lain yaitu korban INDRA MANOHAS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------ Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa lewat dengan menggunakan sepeda motor didepan rumah saksi Yanti Abram Alias Anti dimana diteras rumah saksi Anti terlihat korban Indra Manohas, Saksi KRISTIAN LONDO Alias TIAN dan saksi Yanti Abram Alias Anti sedang minum minuman keras jenis captikus. Kemudian saksi Tian memanggil Terdakwa untuk ikut bergabung, karena saksi tian hendak menanyakan mengapa Terdakwa membuat keributan pada hari sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar jam 21.00 Wita sambil menyebut nama korban. Terdakwa turun dari sepeda motornya dan langsung duduk bersama di teras rumah. Selanjutnya Korban menanyakan kepada Terdakwa alasan Terdakwa sebut nama korban dan mencarinya. Seketika Terdakwa ALDI HAMONGSINA langsung mencabut pisau yang Terdakwa selipkan di pinggangnya sehingga saksi Tian langsung mengambil kursi plastik dan memukulkannya ke arah Terdakwa namun Terdakwa menghindar. Kemudian korban INDRA MANOHAS langsung mengejar Terdakwa dengan menggunakan pisau yang korban pegang. Saat posisi berhadapan, Terdakwa ALDI HAMONGSINA menikam korban menggunakan 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi yang Panjang mata pisau 15 cm dan lebarnya 2 cm, dimana salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing, dimana memiliki gagang terbuat dari kayu melengkung yang di cat warna hitam, serta antara mata pisau dan gagang ada cincin terbuat dari besi yang mengena pada dada korban. Setelah ditikam. Korban sempat berjalan sekitar dua meter kemudian terjatuh. Saat itu, Terdakwa hendak menikam kembali korban namun datang saksi Tian mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri.----

----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban Indra Manohas Alias Indra dinyatakan meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Fotocopy Surat Akta Kematian Nomor 7172-KM-20112023-0011 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh Danny M.J. Salindeho, S.Kom., M.M. yang menyatakan bahwa di Bitung tanggal 19 November 2023 telah meninggal dunia seorang bernama Tn Indra Manohas. Serta berdasarkan Surat Visum Et Repertum Korban Mati UPTD Rumah Sakit Manembo-nembo tipe C Bitung No. 02/026/RS-MN-BITUNG/VER/XI/2023 tanggal 19 19 November 2023 yang ditandatangani oleh dokter Geebert Dundu dokter umum UPTD Rumkit Manemb-nembo Bitung, telah memeriksa korban Tn. Indra Manohas Alias Indra, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Dada : Tampak luka roberk diantara iga tiga dan empat dengan ukuran Panjang satu koma enam sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;
  2. Jantung :
  • terdapat luka robek pada pembungkus kantong dengan ukuran Panjang satu koma dua sentimeter, terdapat darah du kantong dengan dua puluh millimeter;
  • tampak luka robek pada jantung bagian tengah dengan ukuran satu koma satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter berwarna pucat, keruh, perabaan kenyal, berat seratus delapan puluh enam gram

Kesimpulan :

Penyebab kematian kegagalan sirkulasi yang disebabkan perdarahan pada rongga dada yang disebabkan robek pada jantung yang disebabkan luka tusuk.-----

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa RIVALDI HAMONGSINA Alias Aldi, pada pada hari Minggu, 19 November 2023, sektar jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di Kel Girian Permai Kec Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yaitu korban INDRA MANOHAS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------ Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa lewat dengan menggunakan sepeda motor didepan rumah saksi Yanti Abram Alias Anti dimana diteras rumah saksi Anti terlihat korban Indra Manohas, Saksi KRISTIAN LONDO Alias TIAN dan saksi Yanti Abram Alias Anti sedang minum minuman keras jenis captikus. Kemudian saksi Tian memanggil Terdakwa untuk ikut bergabung, karena saksi tian hendak menanyakan mengapa Terdakwa membuat keributan pada hari sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar jam 21.00 Wita sambil menyebut nama korban. Terdakwa turun dari sepeda motornya dan langsung duduk bersama di teras rumah. Selanjutnya Korban menanyakan kepada Terdakwa alasan Terdakwa sebut nama korban dan mencarinya. Seketika Terdakwa ALDI HAMONGSINA langsung mencabut pisau yang Terdakwa selipkan di pinggangnya sehingga saksi Tian langsung mengambil kursi plastik dan memukulkannya ke arah Terdakwa namun Terdakwa menghindar. Kemudian korban INDRA MANOHAS langsung mengejar Terdakwa dengan menggunakan pisau yang korban pegang. Saat posisi berhadapan, Terdakwa ALDI HAMONGSINA menikam korban menggunakan 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi yang Panjang mata pisau 15 cm dan lebarnya 2 cm, dimana salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing, dimana memiliki gagang terbuat dari kayu melengkung yang di cat warna hitam, serta antara mata pisau dan gagang ada cincin terbuat dari besi yang mengena pada dada korban. Setelah ditikam. Korban sempat berjalan sekitar dua meter kemudian terjatuh. Saat itu, Terdakwa hendak menikam kembali korban namun datang saksi Tian mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri.-----------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban Indra Manohas Alias Indra dinyatakan meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Fotocopy Surat Akta Kematian Nomor 7172-KM-20112023-0011 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh Danny M.J. Salindeho, S.Kom., M.M. yang menyatakan bahwa di Bitung tanggal 19 November 2023 telah meninggal dunia seorang bernama Tn Indra Manohas. Serta berdasarkan Surat Visum Et Repertum Korban Mati UPTD Rumah Sakit Manembo-nembo tipe C Bitung No. 02/026/RS-MN-BITUNG/VER/XI/2023 tanggal 19 19 November 2023 yang ditandatangani oleh dokter Geebert Dundu dokter umum UPTD Rumkit Manemb-nembo Bitung, telah memeriksa korban Tn. Indra Manohas Alias Indra, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Dada : Tampak luka roberk diantara iga tiga dan empat dengan ukuran Panjang satu koma enam sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;
  2. Jantung :
  • terdapat luka robek pada pembungkus kantong dengan ukuran Panjang satu koma dua sentimeter, terdapat darah du kantong dengan dua puluh millimeter;
  • tampak luka robek pada jantung bagian tengah dengan ukuran satu koma satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter berwarna pucat, keruh, perabaan kenyal, berat seratus delapan puluh enam gram

Kesimpulan :

Penyebab kematian kegagalan sirkulasi yang disebabkan perdarahan pada rongga dada yang disebabkan robek pada jantung yang disebabkan luka tusuk.------

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa ia terdakwa RIVALDI HAMONGSINA Alias Aldi, pada pada hari Minggu, 19 November 2023, sektar jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di Kel Girian Permai Kec Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi yang Panjang mata pisau 15 cm dan lebarnya 2 cm, dimana salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing, dimana memiliki gagang terbuat dari kayu melengkung yang di cat warna hitam, serta antara mata pisau dan gagang ada cincin terbuat dari besi. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa lewat dengan menggunakan sepeda motor didepan rumah saksi Yanti Abram Alias Anti dimana diteras rumah saksi Anti terlihat korban Indra Manohas, Saksi KRISTIAN LONDO Alias TIAN dan saksi Yanti Abram Alias Anti sedang minum minuman keras jenis captikus. Kemudian saksi Tian memanggil Terdakwa untuk ikut bergabung, karena saksi tian hendak menanyakan mengapa Terdakwa membuat keributan pada hari sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar jam 21.00 Wita sambil menyebut nama korban. Terdakwa turun dari sepeda motornya dan langsung duduk bersama di teras rumah. Selanjutnya Korban menanyakan kepada Terdakwa alasan Terdakwa sebut nama korban dan mencarinya. Seketika Terdakwa ALDI HAMONGSINA langsung mencabut pisau yang Terdakwa selipkan di pinggangnya sehingga saksi Tian langsung mengambil kursi plastik dan memukulkannya ke arah Terdakwa namun Terdakwa menghindar. Kemudian korban INDRA MANOHAS langsung mengejar Terdakwa dengan menggunakan pisau yang korban pegang. Saat posisi berhadapan, Terdakwa ALDI HAMONGSINA menikam korban menggunakan 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi yang Panjang mata pisau 15 cm dan lebarnya 2 cm, dimana salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing, dimana memiliki gagang terbuat dari kayu melengkung yang di cat warna hitam, serta antara mata pisau dan gagang ada cincin terbuat dari besi yang mengena pada dada korban. Setelah ditikam. Korban sempat berjalan sekitar dua meter kemudian terjatuh. Saat itu, Terdakwa hendak menikam kembali korban namun datang saksi Tian mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri.  -------------

----- Bahwa 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi yang Panjang mata pisau 15 cm dan lebarnya 2 cm, dimana salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing, dimana memiliki gagang terbuat dari kayu melengkung yang di cat warna hitam, serta antara mata pisau dan gagang ada cincin terbuat dari besi adalah milik Terdakwa tanpa izin dari yang berwenang.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya