Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Bit EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. HISKIA KALOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-134/P.1.14/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HISKIA KALOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

------------Bahwa Terdakwa HISKIA KALOH pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, atau pada  waktu-waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kel. Girian Kec. Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

------------Bahwa Terdakwa HISKIA KALOH pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, atau pada  waktu-waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kel. Girian Kec. Girian Kota Bitung, berawal saat Terdakwa mendatangi saksi korban REINOLD ERVIL POPAL dengan maksud hendak meminta tolong saksi korban untuk dapat mencarikan pembeli bongkahan timah yang kata Terdakwa mengandung emas dan perak dengan kadar 50%.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa berawal saat Terdakwa mendatangi saksi korban REINOLD ERVIL POPAL dengan maksud untuk meminta saksi korban mencarikan pembeli bongkahan timah milik Terdakwa yang berdasarkan penjelasan Terdakwa bahwa bongkahan timah tersebut mengandung emas dan perak, Terdakwa juga meminjam uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ( namun saksi korban hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ) yang katanya akan digunakan untuk mengurus bisnis di Talaud, selain meminjam uang Terdakwa juga meminjam mobil gran max hitam dengan nomor polisi DB 8355 FN milik saksi korban yang katanya akan digunakan untuk pergi ke Manado ke Hotel seputaran pelabuhan Manado menunggu untuk keberangkatan ke Talaud dan nanti akan dikembalikan, saksi korban awalnya tidak memberikan tapi dibujuk oleh Terdakwa sambil bersumpah bahwa semua barangnya akan dikembalikan. Terdakwa terus membujuk  korban untuk memberikan uang dan barang tersebut, terdakwa lalu memberikan bubuk yang katanya mengandung emas yang berkadar 50?n karena terus dibujuk oleh Terdakwa maka saksi korban memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan mobil gran max hitam DB 8355 FN juga handphone S24 Ultra karena terus menerus dibujuk oleh Terdakwa sambil bersumpah;--------

---------Bahwa sebelum Terdakwa pergi, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk tidak menjual bongkahan timah yang mengandung 5% kadar emas dan menyuruh saksi korban untuk mengolahnya sendiri, awalnya saksi korban tidak mau mengolahnya sendiri namun harus didampingi oleh Terdakwa atau keluarga Terdakwa karena menurut perkataan Terdakwa bahwa hasil yang akan didapatkan dari mengolah bongkahan timah dan bubuk yang mengandung emas tersebut adalah sekitar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) namun karena Terdakwa terus dibujuk dan meyakinkan saksi korban  maka saksi korban mengiyakan kemauan Terdakwa. Keesokan harinya saksi korban pergi mengolah satu bongkahan timah tersebut yang diolah oleh saksi RAMLI di Desa Moyongkota Kab. Boltim   namun ternyata hasil dari pengolahan bongkahan timah dan serbuk timah bercampur tanah tersebut tidak mengandung emas. Setelah mendapati hasil tersebut Korban menghubungi Terdakwa namun terdakwa mengabaikan pesan dan telepon Korban melalui Whatsapp-------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa Terdakwa telah menggerakkan saksi korban REINOLD ERVIL POPAL agar memberikan uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), mobil gran max DB 8355 FN yang dibeli saksi korban sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang sudah dicicil sebanyak 4 (empat) kali dengan cicilan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, handphone S24 Ultra yang saksi korban beli sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dan biaya yang digunakan untuk mengolah bongkahan timah dan serbuk timah yang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta  rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa HISKIA KALOH pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, atau pada  waktu-waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kel. Girian Kec. Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa HISKIA KALOH pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, atau pada  waktu-waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kel. Girian Kec. Girian Kota Bitung, berawal saat Terdakwa mendatangi saksi korban REINOLD ERVIL POPAL dengan maksud hendak meminta tolong saksi korban untuk dapat mencarikan pembeli bongkahan timah yang kata Terdakwa mengandung emas dan perak dengan kadar 50%.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa berawal saat Terdakwa mendatangi saksi korban REINOLD ERVIL POPAL dengan maksud untuk meminta saksi korban mencarikan pembeli bongkahan timah milik Terdakwa yang berdasarkan penjelasan Terdakwa bahwa bongkahan timah tersebut mengandung emas dan perak, Terdakwa juga meminjam uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang katanya akan digunakan untuk mengurus bisnis di Talaud, selain meminjam uang Terdakwa juga meminjam mobil gran max hitam dengan nomor polisi DB 8355 FN milik saksi korban yang katanya akan digunakan untuk pergi ke Manado ke Hotel seputaran pelabuhan Manado menunggu untuk keberangkatan ke Talaud dan nanti akan dikembalikan, saksi korban awalnya tidak memberikan tapi dibujuk oleh Terdakwa sambil bersumpah bahwa semua barangnya akan dikembalikan. Terdakwa membujuk  korban untuk memberikan uang dan barang tersebut dengan memberikan bubuk yang katanya mengandung emas yang berkadar 50?n karena terus dibujuk oleh Terdakwa maka saksi korban memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan mobil gran max hitam DB 8355 FN juga handphone S24 Ultra karena terus menerus dibujuk oleh Terdakwa sambil bersumpah;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa sebelum Terdakwa pergi, Terdakwa sempat menyuruh saksi korban untuk tidak menjual bongkahan timah yang mengandung 5% kadar emas dan menyuruh saksi korban untuk mengolahnya sendiri, awalnya saksi korban tidak mau mengolahnya sendiri namun harus didampingi oleh Terdakwa atau keluarga Terdakwa karena menurut perkataan Terdakwa bahwa hasil yang akan didapatkan dari mengolah bongkahan timah dan bubuk yang mengandung emas tersebut adalah sekitar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) namun karena Terdakwa terus dibujuk dan meyakinkan saksi korban  maka saksi korban mengiyakan kemauan Terdakwa. Keesokan harinya saksi korban pergi mengolah bongkahan timah tersebut namun ternyata hasilnya tidak mengandung emas.--------------------------------------------------------------------

---------Bahwa Terdakwa telah menggerakkan saksi korban REINOLD ERVIL POPAL agar memberikan uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), mobil gran max DB 8355 FN yang dibeli saksi korban sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) yang sudah dicicil sebanyak 4 (empat) kali dengan cicilan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, handphone S24 Ultra yang saksi korban beli sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dan biaya yang digunakan untuk mengolah bongkahan timah dan serbuk timah yang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta  rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya