Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2025/PN Bit OLIVIA TAMAWENTUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OLIVIA TAMAWENTUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
  2. Menyatakan dan mengesahkan anak yang bernama Amoreiza Vilo Malaihang yang sebelumnya anak perempuan dari Ibu Olivia Tamawentung  sesuai dengan yang tercantum pada Akta Kelahiran dengan No. 7172-LT-17022021-0009 menjadi anak kesatu perempuan dari Ayah Rifaldi C.F.C Malaihang dan Ibu Olivia Tamawentung;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Anak Amoreiza Vilo Malaihang yang sebelumnya anak kesatu Perempuan dari Ibu Olivia Tamawentung Menjadi Anak kesatu Perempuan dari Ayah Rifaldi C.F.C Malaihang dan Ibu Olivia Tamawentung dan dokumen pendukung lainnya;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak