Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perbuatan melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan sah Penggugat sebagai ahli waris dari Rika Kamagi;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik objek sengeketa dengan Register No : 73 Folio no : 25 terletak di Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung dengan luas +16,913 M2 ;
- Menyatakan tidak sah segala surat – surat yang berhubungan dengan objek sengketa baik berupa akta – akta otentik maupun dibawah tangan yang berhubungan dengan objek sengketa yang dibuat antara Tergugat dengan pihak pihak – pihak lainnya, serta tidak mengikat bagi Penggugat dan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum kepada Tergugat untuk segera keluar/mengosongkan dan membongkar bangunan lainnya yang telah dibangun oleh Tergugat serta mengembalikan dalam keadaan semula, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya harus segera keluar; agar dapat di pakai secara bebas oleh Penggugat , dan jika perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia/TNI;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar total kerugian Materiil dan Inmateriil yang totalnya Rp.Rp.2. 550 000 000 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah rupiah);;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (CoservatoirBeslag) terhadap objek sengketa ;
- Menyatakan bahwa putusan in perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi atau Upaya Hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
- MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan bertakluk terhadap putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (exaequoetbono). |