Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2025/PN Bit PT. Multi Pelayaran Mandiri 1.PT. DOK KELAPA DUA PERMAI
2.PT. SUKSES JAYA ENERGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Multi Pelayaran Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAJIRIN TOHIR, S.HPT. Multi Pelayaran Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT. DOK KELAPA DUA PERMAI
2PT. SUKSES JAYA ENERGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1REXI SURA MAHARDIKA, SH.MKn
2Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolrestabes Surabaya
3Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok
4Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak
5PT. INTAN BARU PRANA Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini;
3.    Menyatakan sah Akta Jual Beli Kapal Nomor 19 tanggal 22 Maret 2021, yang dibuat dihadapan Wawan Irwandi, SH, MKn selaku Notaris di Kabupaten Bogor;
4.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik kapal Tug Boat BMP 888 dan Kapal Tongkang BG Bunga Pertiwi 2776, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Kapal  Nomor:01 tanggal 01 Oktober 2020, yang dibuat dihadapan Wawan Irwandi, SH, MKn selaku Notaris di Kabupaten Bogor ,yang telah dipecah menjadi:
a.    Kapal Tugboat BMP 888 dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Oktober 2020, yang dibuat dihadapan Wawan Irwandi, SH, MKn selaku Notaris di Kabupaten Bogor;
b.    kapal Tongkang Bunga Pertiwi 2776 dengan Akta Nomor 19 tanggal 22 Maret 2021, yang dibuat dihadapan Wawan Irwandi, SH, MKn selaku Notaris di Kabupaten Bogor; 
5.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6.    Menyatakan Batal Demi Hukum:
1)    Surat Perjanjian Kontrak Kerja Docking dan Repairing: BG Bunga Pertiwi 2776, tanggal 30 November 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I;
2)    Addendum Surat Perjanjian Kontrak Kerja Docking dan Repairing :BG Bunga Pertiwi 2776, tertanggal 09 Nopember 2023;
3)    Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang; yang dibuat oleh Turut Tergugat II;
4)    Akta Pengakuan Hutang;  yang dibuat oleh Turut Tergugat II;
5)    Surat Pernyataan; yang dibuat oleh Tergugat II dan ditandatangani oleh Rico Ringo Tuapattinaja (Direktur dari Penggugat).
6)    Surat Persetujuan Komisaris; yang dibuat oleh Tergugat II. Dan ditandatangani oleh Komisaris dari Penggugat.
7.    Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, segala perbuatan hukum yang didasari oleh:
1)    Surat Perjanjian Kontrak Kerja Docking dan Repairing Tongkang Bunga Pertiwi 2776 tertanggal 30 November 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I;
2)    Addendum Surat Perjanjian Kontrak Kerja Docking dan Repairing : BG Bunga Pertiwi 2776 antara Penggugat dengan Tergugat I;
3)    Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang; yang dibuat oleh Turut Tergugat I;
4)    Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Turut Tergugat I;
5)    Surat Pernyataan yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan ditandatangani oleh Rico Ringo Tuapattinaja (Direktur dari Penggugat);
6)    Surat Persetujuan Komisaris yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan ditandatangani oleh Komisaris dari Penggugat.
8.    Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Turut Tergugat II atas obyek berupa Kapal Tongkang Bunga Pertiwi 2776;
9.    Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencabut Police Line atas Kapal Tongkang Bunga Pertiwi 2776 dan/atau mengangkat sita atas Kapal Tongkang Bunga Pertiwi 2776;
10.    Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menghentikan proses penyidikan terhadap laporan Polisi Nomor LP / B / 1078 / XI / 2024 / SPKT / POLRESTABES.SURABAYA / POLDA.JAWA.TIMUR, tanggal 11 Nopember 2024, dengan terlapornya adalah Rico Ringo Tuapattinaja selaku Direktur dari Penggugat;  
11.    Memerintahkan Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang menguasai Kapal Tongkang BG Bunga Pertiwi 2776 untuk mengembalikan Kapal Tongkang Bunga Pertiwi 2776 dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat tanpa beban hukum apapun, jika perlu dengan bantuan aparat pemerintah / Kepolisian Republik Indonesia; 
12.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama unuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai berikut:
a.    Kerugian materil adalah :
?    Tergugat I mengambil batu milik Penggugat yang ada dalam Kapal sebanyak lima puluh dum truck (1200 kubik) senilai ± Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
?    Tergugat I mengambil potongan plat besi milik Penggugat seberat enam puluh ton (60Ton), senilai .± Rp. 420.000.000.,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
?    Penggugat telah mengalami kerugian materiil berupa kehilangan opportunity salah satunya adalah kontrak sewa kapal senilai Rp. 1.000.000.000,-  (satu milyar rupiah)/bulan untuk kontrak kerja masa 1 (satu) tahun dan diperpanjang sesuai kebutuhan sehigga total kerugian materiil akibat kehilangan kontrak sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah);
b.    Kerugian Materil lainnya adalah Penggugat tidak dapat menjual belikan kapal miliknya yang saat ini nilainya Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
sehingga total kerugian Materiil adalah sebesar Rp.  28.020.000.000,- (duapuluh delapan milyar duapuluh juta rupiah);
c.    Kerugian immateriil adalah Penggugat kehilangan waktu, tenaga dan pikiran serta yang terpenting adalah NAMA BAIK, yang tidak dapat dinilai  dengan uang, tetapi dalam perkara ini Penggugat menetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Sehingga kerugian yang diderita Penggugat adalah patut dan adil apabila ditetapkan  sebesar Rp. 33.020.000.000,- (tiga puluh tiga milyar duapuluh juta rupiah)
Kerugian mana akan terus bertambah setiap bulannya hingga Para Tergugat, melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat;  
13.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
14.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Undang-undang.
15.    Memerintahkan Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan pihak-pihak yang terkait dengan obyek Aquo untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bitung melalui Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak