Petitum |
- DALAM PROVISI
- Menunda pelaksanaan Sita Eksekusi atas Putusan pengadilan Negeri Bitung N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG, sampai dengan Perlawanan ini memiliki Kekuatan hukum tetap;
- Menunda pelaksanaan Eksekusi atas Putusan pengadilan Negeri Bitung N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG, sampai dengan Perlawanan ini memiliki Kekuatan hukum tetap;
- DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN (Derden Verzet) Untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN (Derden Verzet) adalah berdasar dan beralasan hukum;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN beriktikat baik dan benar;
- Menyatakan PELAWAN I sebagai ahli waris yang sah dari Alm. FRANS SANGIAN (saudara Kandung Pelawan) dan Para Ahli Waris lainnya dari Alm FRANS SANGIAN;
- Menyatakan PELAWAN dan Para Ahli waris lainnya dari Alm. FRANS SANGIAN sebagai pemilik yang sah atas objek dengan luas 14.660 M2, yang didalamnya termaksuk SHM No. 108 tahun 1985, luas 1920 M2, atas nama FRANS SANGIAN (saudara Kandung PELAWAN I) yang terletak di kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang yang di mohonkan sita Eksekusi dan Eksekusi atas Putusan pengadilan Negeri Bitung N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG, oleh TERLAWAN;
- Menyatakan secara hukum TERLAWAN tidak mempunyai hak atas objek dengan luas 14.660 M2, yang didalamnya termaksuk SHM No. 108 tahun 1985, luas 1920 M2, atas nama FRANS SANGIAN (saudara Kandung PELAWAN I) yang terletak di kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Yang dimohonkan Sita Eksekusi dan Eksekusi oleh TERLAWAN;
- Menyatakan Putusan perkara perdata N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG, yang dimohonkan eksekusi, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa dengan luas 14.660 M2, yang didalamnya termaksuk SHM No. 108 tahun 1985, luas 1920 M2, atas nama FRANS SANGIAN (saudara Kandung PELAWAN I) yang terletak di
kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dalam perkara Perlawana ini;
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Bitung atas Pelaksanaan Sita Eksekusi dan Eksekusi atas Putusan perkara perdata N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |