Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.Bth/2021/PN Bit D Novian Baeruma SH Arni Manginbulur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 156/Pdt.Bth/2021/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1D Novian Baeruma SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arni Manginbulur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

 

  1. Menunda pelaksanaan Sita Eksekusi atas Putusan pengadilan Negeri Bitung  N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG, sampai dengan Perlawanan ini memiliki Kekuatan hukum tetap;
  2. Menunda pelaksanaan Eksekusi atas Putusan pengadilan Negeri Bitung  N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG, sampai dengan Perlawanan ini memiliki Kekuatan hukum tetap;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN (Derden Verzet) Untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perlawanan PELAWAN (Derden Verzet) adalah berdasar dan beralasan hukum;

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN beriktikat baik dan benar;
  2. Menyatakan PELAWAN I sebagai ahli waris yang sah dari Alm. FRANS SANGIAN (saudara Kandung Pelawan) dan Para Ahli Waris lainnya dari Alm FRANS SANGIAN;
  3. Menyatakan PELAWAN dan Para Ahli waris lainnya dari Alm. FRANS SANGIAN sebagai pemilik yang sah atas objek dengan luas 14.660 M2, yang didalamnya termaksuk SHM No. 108 tahun 1985, luas 1920 M2, atas nama FRANS SANGIAN (saudara Kandung PELAWAN I) yang terletak di kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang yang di mohonkan sita Eksekusi dan Eksekusi atas Putusan pengadilan Negeri Bitung  N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG, oleh TERLAWAN;
  4. Menyatakan secara hukum TERLAWAN tidak mempunyai hak atas objek dengan luas 14.660 M2, yang didalamnya termaksuk SHM No. 108 tahun 1985, luas 1920 M2, atas nama FRANS SANGIAN (saudara Kandung PELAWAN I) yang terletak di kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Yang dimohonkan Sita Eksekusi dan Eksekusi oleh TERLAWAN;
  5. Menyatakan Putusan perkara perdata N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG, yang dimohonkan eksekusi, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa dengan luas 14.660 M2, yang didalamnya termaksuk SHM No. 108 tahun 1985, luas 1920 M2, atas nama FRANS SANGIAN (saudara Kandung PELAWAN I) yang terletak di

 

 

 

 

 

 

 

kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dalam perkara Perlawana ini;

  1. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Bitung atas Pelaksanaan Sita Eksekusi dan Eksekusi atas Putusan perkara perdata N0 105/ PDT. G /2013/PN.BTG.

 

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  PELAWAN  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak