Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2025/PN Bit CHESY MEWENGKANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHESY MEWENGKANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah tanggal dan tahun yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 7172-LT-17112015-0021 dan Kartu keluarga Nomor 7172031106210001 mengikuti Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama anak Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan tanggal dan tahun yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 7172-LT-17112015-0021 dan kartu Keluarga Nomor  7172031106210001 mengikuti Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama anak Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak