Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2019/PN Bit 1.ARIEL DENNY PASANGKIN
2.JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
ERI SUGIANTO alias EGI alias PAIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2019/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 149/R.1.14/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN
2JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI SUGIANTO alias EGI alias PAIJO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----------Bahwa terdakwaERI SUGIANTO Alias EGI Alias PAIJO baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama Saksi SUHARTINI UMAR Als TINI dan saksi ERI SUGIANTO Als EGI Als PAIJO (Penuntutannya dilakukan secara tersendiri atau Splitzing), pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kompleks Ruko Pateten di Kel. Pateten DuaKec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa mendapat izin telah, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa ERI SUGIANTO Alias EGI Alias PAIJO baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama Saksi SUHARTINI UMAR Als TINI dan saksi ERI SUGIANTO Als EGI Als PAIJO (Penuntutannya dilakukan secara tersendiri atau Splitzing), pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kompleks Ruko Pateten di Kel. Pateten DuaKec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menggunakan kesempatan untuk main judi.

Pihak Dipublikasikan Ya