Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung Unit Pateten 1.Otniel Menda
2.Rusmin Tatimu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung Unit Pateten
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Otniel Menda
2Rusmin Tatimu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.003.354,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 57,003,354,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta tetap Sertipikat Hak Milik No. : 61/Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Luas tanah : 170 M2  Atas nama : Yosef Tatimu, Sertipikat Hak Milik No. : 53/Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Luas tanah : 205 M2  Atas nama : Otniel Menda dan/atau benda bergerak lainnya milik Tergugat dijual baik di bawah tangan maupun di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak