Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
DAMA STIA HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1164/P.1.14/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMA STIA HASAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DAMA STIA HASAN, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA hingga 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026, malam hari sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa DAMA STIA HASAN bersama dengan teman-temannya kelompok anak-anak muda Tinombala berkumpul di Pangkalan Ojek Biru Tinombala, Kel. Pateten Dua, Kec. Aertembaga, Kota Bitung berpapasan dengan dengan kelompok anak-anak muda Pateten yang datang dari lorong arah Pasar Winenet dan terjadi kesalahpahaman. Kemudian Terdakwa melihat dari kelompok anak muda Pateten menarik panah wayer dan melepaskannya ke arah Terdakwa dan teman-temannya, lalu kelompok Terdakwa yang merupakan kelompok anak muda Tinombala membalas dengan menarik dan melepaskan panah wayer tersebut ke arah kelompok anak muda Pateten namun pada saat kejadian Terdakwa hanya melempar batu ke kelompok anak muda Pateten dan hanya membawa 2 (dua) pucuk panah wayer. Kemudian, Terdakwa beserta teman-temannya dan kelompok anak muda Pateten saling kejar dan saling serang hingga ke jalan depan Gereja Genasaret Pateten, lalu Terdakwa berlari menuju lorong-lorong di Kelurahan Pateten Dua dan dikejar oleh petugas Polisi yang sedang berpatroli dan ada di lokasi kejadian. Kemudian, sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa ditemukan oleh Petugas Polisi yaitu Saksi ASADULLOH SULTAN yang kemudian Saksi ASADULLOH SULTAN menemukan senjata tajam jenis panah wayer sebanyak 2 (dua) anak panah yang Terdakwa simpan di dalam tas berwarna hitam yang sedang dikenakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa diamankan ke Polres Bitung.

Bahwa 2 (dua) pucuk mata panah wayer yang terbuat dari besi biasa yang masing-masing berujung runcing dan pangkal panah terlilit tali plastik warna hitam dengan ukuran panjang mata panah masing-masing 16 cm dan 18 cm, dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam atau menusuk seseorang serta dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa DAMA STIA HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya