Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG BITUNG UNIT BITUNG TIMUR 1.FADLY SURAPATI
2.ANY LUKAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG BITUNG UNIT BITUNG TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FADLY SURAPATI
2ANY LUKAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.300.200,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.167.300.200,- (Seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu dua ratus rupiah); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta tetap Sertipikat Hak Milik No. : 105/ Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dengan Luas tanah  120 M2  Atas nama : Any Lukas dan/atau benda bergerak lainnya milik Tergugat dijual baik di bawah tangan maupun di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak