Petitum |
- PETITUM
-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor : 04522122000997 Tertanggal 06 OKTOBER 2022 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
MERK / TYPE: SUZUKI APV MEGA CARRY 1,5 CC BENSIN MT
NO. RANGKA: MHYGDN4ITCJ317208
NO MESIN: G15AID261376
-
TAHUN : 2012
NO POLISI: DB 8527 CD
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor : 04522122000997 Tertanggal 06 OKTOBER 2022 -- beserta seluruh lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran Kepada Penggugat akibat dari telah diterimanya Pembiayan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor :
04522122000997 Tertanggal 06 OKTOBER 2022 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor : 04522122000997 Tertanggal 06 OKTOBER 2022 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 83.279.400 (delapan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 1.831.500 X 26 sisa angsuran = Rp. 47.619.000
- Denda keterlambatan Tertanggal 21/11/2024 = Rp. 35.660.400 +
TOTAL KERUGIAN = Rp. 83.279.400
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
MERK / TYPE: SUZUKI APV MEGA CARRY 1,5 CC BENSIN MT
NO. RANGKA: MHYGDN4ITCJ317208
NO MESIN: G15AID261376
-
TAHUN : 2012
NO POLISI: DB 8527 CD
- Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada petitum angka 3 (tiga) gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ;
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 7 (tujuh) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan
Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai/Tidak melaksanakan isi
Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). |