Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung Blandina Sondakh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung
Tergugat
NoNama
1Blandina Sondakh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.279.400,00
Petitum
  1. PETITUM
  2.  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor : 04522122000997 Tertanggal 06 OKTOBER 2022 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

MERK / TYPE: SUZUKI APV MEGA CARRY 1,5 CC BENSIN MT

NO. RANGKA: MHYGDN4ITCJ317208

NO MESIN: G15AID261376

  1.  

TAHUN : 2012

NO POLISI: DB 8527 CD

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor : 04522122000997 Tertanggal 06 OKTOBER 2022   -- beserta seluruh lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran Kepada Penggugat akibat dari telah diterimanya Pembiayan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor :
    04522122000997 Tertanggal 06 OKTOBER 2022  -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
  2. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor : 04522122000997 Tertanggal 06 OKTOBER 2022  -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 83.279.400 (delapan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 1.831.500 X 26 sisa angsuran  = Rp. 47.619.000
  • Denda keterlambatan Tertanggal 21/11/2024            = Rp. 35.660.400 +

TOTAL KERUGIAN                                                = Rp. 83.279.400

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

MERK / TYPE: SUZUKI APV MEGA CARRY 1,5 CC BENSIN MT

NO. RANGKA: MHYGDN4ITCJ317208

NO MESIN: G15AID261376

  1.  

TAHUN : 2012

NO POLISI: DB 8527 CD

  1. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada petitum angka 3 (tiga) gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ;
  2. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 7 (tujuh) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan
    Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai/Tidak melaksanakan isi
    Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak