Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Bit RIBKA APRILIA Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIBKA APRILIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama RIBKA APRILIA SUMIGAR pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 57/9/1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa mengikuti Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172045304990002 Kartu Keluarga Nomor 7172041701240003 dan juga Ijazah Pemohon Nomor 552012023000454 yaitu RIBKA APRILIA;  
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Nama RIBKA APRILIA SUMIGAR pada Akta Kelahiran Nomor 57/9/1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa mengikuti Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172045304990002 Kartu Keluarga Nomor 7172041701240003 dan juga Ijazah Pemohon Nomor 552012023000454 yaitu RIBKA APRILIA;  

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak