| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JOSAFAT BOWONSEET Alias YOS, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya Saksi Korban HANS WUNGKANA bersama Istrinya yakni Perempuan Katrin sedang berada di halaman Gereja GMIM Bukit Berkat di Kel. Madidir Ure, kemudian datang Terdakwa bersama Istrinya yaitu Perempuan Alwina Makapuas menghampiri Saksi Korban HANS WUNGKANA. Terdakwa kemudian memaki Saksi Korban dengan berkata “orang tua nyanda ada otak babi anjing” (orang tua tidak punya otak, babi, anjing). Terdakwa kemudian menarik kaos Saksi Korban HANS WUNGKANA dan merampas tongkat Saksi Korban HANS WUNGKANA yang biasa digunakan untuk topangan Saksi Korban berjalan sehingga membuat Saksi Korban tersandar di pagar trali besi. Saat itu Istri Korban Perempuan Katrin berteriak untuk memanggil bantuan, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut. Beberapa saat kemudian, Terdakwa kembali lagi dan langsung mendekati Saksi Korban HANS WUNGKANA, sempat terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban. Kemudian Terdakwa memukul menggunakan tangan kanan terkepal kearah Saksi Korban HANS WUNGKANA dan mengenai bagian mata kiri Saksi Korban sehingga membuat Saksi Korban terjatuh, Terdakwa kemudian kembali memukul Saksi Korban dan mengenai bagian bawah mata kanan Korban. Selanjutnya Istri Korban melerai dan membuat Istri Korban juga terjatuh, kemudian datang Saksi DECKY JANTJE LUMANTOW dan menahan Terdakwa. Saksi Korban HANS WUNGKANA kemudaian berdiri dan Terdakwa kembali melakukan pemukulan kepada Saksi Korban namun sempat ditangkis oleh Saksi Korban menggunakan tangan kanan sehingga menyebabkan pergelangan tangan kanan Saksi Korban mengalami luka lecet.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-nembo Tipe C Bitung, Nomor 01/314/RSMN-BITUNG/VER/X/2025 dan ditandatangani oleh dr. Elril T. Langi tanggal 27 September 2025 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan pasien Nama: HANS WUNGKANA, Umur : 82 Tahun, dengan Hasil Pemeriksaan:
- Tampak luka memar dan bengkak warna merah kebiruan disekitar are mata kiri dengan ukuran Panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter.
- Tampak luka lecet di sudut dalam mata kiri dengan ukuran Panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, tampak bekuan darah, tidak ada pendarahan aktif, penglihatan baik.
- Tampak luka lecet di lengan kanan bawah dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter, tampak bekuan darah, tidak ada pendarahan aktif.
Kesimpulan:
- Luka memar yang diakibatkan oleh trauma tumpul.
- Ditemukan tanda kekerasan.
Perbuatan Terdakwa JOSAFAT BOWONSEET Alias YOS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |