Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Bit YUNGLY BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNGLY BUDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk  seluruhnya;
  2. Menetapkan Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama  anak Pemohon yang sebelumnya  Muhamad Abu Bakar tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-04092020-0001 dan Kartu Keluarga Nomor 7172051503230001 untuk dirubah menjadi Rivanli Budiman.
  3. Memerintahakan kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Bitung untuk mengubah nama anak dari Muhamad Abu Bakar menjadi Rivanli Budiman dengan menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak