Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Bit FENY ALVIONITA, S.H. JAFIER ALEXANDER KAENSIGE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 158 /P.1.14/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAFIER ALEXANDER KAENSIGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA: ------------- Bahwa Terdakwa JAFIER ALEXANDER KAENSIGE pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekitar pukul 18.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa JAFIER ALEXANDER KAENSIGE pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi JIMBRIS AGUNG SETIO HUMENA mendatangi rumah Terdakwa dan bertanya “pa ngana ada barang?” dan dijawan oleh Terdakwa jika ia memiliki barang, dimana yang dimaksud barang tersebut adalah obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL. Setelah itu saksi JIMBRIS lantas memberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi JIMBRIS sebanyak 10 (sepuluh) butir.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi FEBRINSKY LAMBAIHANG yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 18.20 wita di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung, dimana pada saat itu Terdakwa menjual 5 (lima) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi FEBRINSKY dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).------------------------ Bahwa selanjutnya saksi MATTINETA dan saksi NOSEFRY POLII selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung beserta tim pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perderana obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL yang dilakukan oleh Terdakwa dan setelah ditindaklanjjuti saksi MATTINETA dan saksi NOSEFRY POLII kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 657 (enam ratus lima puluh tujuh) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL warna kuning) dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmie Note 9 warna hitamke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dari lelaki LUIS LUMINTANG, dimana Terdakwa  menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per butir, yang mana jika Terdakwa berhasil menjual 1.000 (seribu) butir maka Terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 337/NNF/2024 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si. di Manado pada tanggal 15 November 2024 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan: Nomor Barang Bukti        Hasil Pemeriksaan 325/2024/NF        Trihexyphenidyl Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 325/2024/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl. Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------- ------------------------------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------------------------- KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa JAFIER ALEXANDER KAENSIGE pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekitar pukul 18.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa JAFIER ALEXANDER KAENSIGE pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi JIMBRIS AGUNG SETIO HUMENA mendatangi rumah Terdakwa dan bertanya “pa ngana ada barang?” dan dijawan oleh Terdakwa jika ia memiliki barang, dimana yang dimaksud barang tersebut adalah obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL. Setelah itu saksi JIMBRIS lantas memberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi JIMBRIS sebanyak 10 (sepuluh) butir.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi FEBRINSKY LAMBAIHANG yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 18.20 wita di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung, dimana pada saat itu Terdakwa menjual 5 (lima) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi FEBRINSKY dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).------------------------ Bahwa selanjutnya saksi MATTINETA dan saksi NOSEFRY POLII selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung beserta tim pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perderana obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL yang dilakukan oleh Terdakwa dan setelah ditindaklanjjuti saksi MATTINETA dan saksi NOSEFRY POLII kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 657 (enam ratus lima puluh tujuh) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL warna kuning) dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmie Note 9 warna hitamke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dari lelaki LUIS LUMINTANG, dimana Terdakwa  menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per butir, yang mana jika Terdakwa berhasil menjual 1.000 (seribu) butir maka Terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 337/NNF/2024 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si. di Manado pada tanggal 15 November 2024 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan: Nomor Barang Bukti        Hasil Pemeriksaan 325/2024/NF        Trihexyphenidyl Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 325/2024/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl. Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya