Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Bit hamzah nurhana IRWAN HAMIRI Alias IWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/44/IV/RES.1.6./2025/Reskrim/Res Bitung
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1hamzah nurhana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN HAMIRI Alias IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan Ringan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 352 KUHP yang terjadi di depan toko Waluko Jaya Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar Pukul 21.00 wita yang dilakukan oleh lelaki IRWAN HAMIRI Alias IWAN terhadap korban TETTY ALISYE MANGOLO Alias TETTY dengan cara memukul atau menepuk di bagian lengan tangan kin korban sebanyak 1 kali dari arah samping kiri korban.

Pihak Dipublikasikan Ya