| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : ALFAREZEL DAVLI KATENGGUNG, lahir di BITUNG, pada tanggal : 18 Oktober 2023 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-30072024-0005 tertanggal 6 November 2025 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI IBU ARIYANTI JANE PELU, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH DAVOR SUKER KATENGGUNG DAN IBU ARIYANTI JANE PELU;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|