Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki penulisan nama pada akta kelahiran anak PEMOHON Nomor 1580/Disp/Btg/2008 dari MONALISA MONICA KALOAY menjadi MONALISA MONICA KOLOAY ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk memperbaiki penulisan Nama pada Akta Kelahiran anak PEMOHON Nomor 1580/Disp/Btg/2008 tertanggal 25 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, semula penulisan nama adalah MONALISA MONICA KALOAY menjadi MONALISA MONICA KOLOAY;
Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini |