| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FEBRIYANTO LIBERS LIMBE Alias MUJA, pada hari Sabtu, 27 Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kareko, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang melakukan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar jam 12.00 WITA di Kelurahan Lirang, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung saat itu Terdakwa, Saksi SHVCENKO MORITS YOSIS LIMBE, dan lelaki RIDO mengendarai sepeda motor pergi ke Kel Lirang dimana saat Terdakwa, Saksi SHVCENKO MORITS YOSIS LIMBE, dan lelaki RIDO hendak pasiar ke rumah milik lelaki DEVI dan duduk bersama dengan lelaki GERAL, lelaki BRANDO, SHVCENKO MORITS YOSIS LIMBE, lelaki RIDO, MILTON dan ARIL, dan ada beberapa orang dari Kel Lirang lalu secara tiba tiba terdengar bahwa lelaki RIAL telah dipukul kemudian Terdakwa berserta teman teman Terdakwa pergi melihat pemukulan terhadap lelaki RIAL namun pada saat sampai di lokasi telah terjadi keributan antara anak-anak dari Kelurahan Kareko dengan anak-anak dari Kelurahan Lirang. Pada saat terjadi keributan Terdakwa melihat Saksi SHVCENKO MORITS YOSIS LIMBE telah dipegang oleh anak anak dari Kelurahan Lirang dan dipukul secara bersama-sama kemudian secara tiba tiba Terdakwa yang berpakaian hitam dan mengenakan celana jeans agak berwarna abu-abu dan agak berwarna hitam terlihat oleh Saksi ADRIANUS TIGAPO, Saksi JUAN VERON SIGO dan Saksi REYGEN FIKTOR MASIANI melakukan penikaman terhadap Saksi Korban JULIANTO DION SANDIRI menggunakan senjata tajam kemudian terdengar suara bahwa “Saksi Korban JULIANTO DION SANDIRI sudah basa (sudah di tikam)” setelah itu Terdakwa menyuruh lelaki RIFANO dan lelaki RIDO untuk pergi dan Terdakwa mendapat kesempatan untuk meninggalkan lokasi keributan dan melarikan diri.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RS Budi Mulia Bitung, Nomor: 331/VER/RSBM/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Geebert Dundu, Sp.F menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: Julianto Dion Sandir, Alamat: Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisis:
- Mata : tampak luka memar mata kanan dengan ukuran tiga sentimeter lebar satu sentimeter warna biru ungu;
- Panggul : tampak luka tusuk di panggul kanan atas dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu koma tiga sentimeter dalam dua koma enam sentimeter tepi luka lurus ujung luka kiri bentuk tajam ujung luka kanan bentuk bentuk tumpul tampak perdarahan;
Kesimpulan:
- Luka Tusuk diakibatkan trauma tajam;
- Luka Memar diakibatkan trauma tumpul.
Perbuatan Terdakwa FEBRIYANTO LIBERS LIMBE Alias MUJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |