Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Bit Betta Historindra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Betta Historindra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.  
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dari Ardhi Maulana Mardiyanto yang tertera pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dari Anak Pemohon menjadi Ardhy Maulana Mardiyanto mengikuti Ijazah dari anak Pemohon ;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung  untuk mengetahui dan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan nama anak Pemohon dari Ardhi Maulana Mardiyanto menjadi Ardhy Maulana Mardiyanto .

Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak