| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 152/Pid.B/2025/PN Bit | 1.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H. 2.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 3.KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH |
PATRICK GABRIEL YACOB DUMANAUW MANDAGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
| Nomor Perkara | 152/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2932/P.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu : -----Bahwa terdakwa PATRICK GABRIEL YACOB DUMANAW MANDAGI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di dirumah terdakwa Kelurahan Pateten Dua Lingkungan 1 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan ,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- - Berawal Tim Resmob Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran judi togel di wilayah Kota Bitung, maka saksi JHON RICKY ZEKEON , saksi RIVALDY KALIGIS bersama dengan rekan - rekan lain yang tergabung dalam Tim Resmob Polda Sulut melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan terdakwa Patrick Gabriel Yacob Dumanauw Mandagi yang sementara melakukan rekapan dirumahnya yang berada di Kelurahan Pateten Dua Lingkungan 1 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. - Bahwa setelah diamankan, kemudian saksi JHON RICKY ZEKEON , saksi RIVALDY KALIGIS bersama Tim Resmob Polda Sulut melakukan interogasi serta memeriksa isi chatingan pada aplikasi whatsapp yang berada pada handphone milik terdakwa dan benar didapati pada beberapa jam sebelum adanya penyetoran tunai , dimana terdakwa telah menerima pemesanan nomor togel serta besaran pasangan taruhan antara lain kontak telpon atas nama ACO (DPO) selain itu sesuai pengakuan terdakwa ada juga yang melakukan pemasangan dengan memberikan catatan pada secarik kertas atas nama UTI (DPO) namun untuk catatan dimaksud sudah tidak ditemukan. - Bahwa permainan Perjudian Togel yang dilakukan oleh terdakwa berupa kupon putih Totobet (Kamboja, Sydney, Singapur, Hongkong) secara online yang dilakukan dengan cara mengakses situs judi togel dengan menggunakan internet yang dapat diakses melalui handphone dan situs judi online yang menjadi pilihan adalah Judi Online totobet, namun sebelum bisa masuk ke situs-situs tersebut terdakwa Patrick Gabriel Yacob Dumanauw Mandagi membuat akun dengan mendaftarkan data identitas diri serta mendaftarkan melalui akun Bank BCA dengan Nomor Rek yang akan digunakan untuk melakukan deposit (memasukan modal) serta melakukan withdraw (penarikan dana dari akun) jika nomor yang dipasang ternyata keluar sebagai pemenang dimana pemasangan yang dipertaruhkan untuk rumus 4 angka akan dikalikan 3000, untuk pasangan 3 angka dikalikan 300, untuk pasangan 2 angka dikalikan 70). sebagai contoh untuk pasangan 4 (empat) angka dengan uang taruhan Rp. 5000 (lima ribu) maka besaran uang taruhan akan dikalikan 3000 (5000 x 3000 = Rp. 15.000.000)., untuk pasangan 3 (tiga) angka dengan besaran uang taruhan Rp.5000 (lima ribu rupiah) maka besaran uang pemenang (Rp. 5000 x 400 = Rp. 2.000.000)., selanjutnya untuk pasangan 2 angka dengan uang taruhan Rp. 5000 maka besaran uang pemenang (Rp. 5000 x 70 = Rp. 350.000). - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi JHON RICKY ZEKEON , saksi RIVALDY KALIGIS bersama Tim Resmob Polda Sulut dari terdakwa Patrick Gabriel Yacob Dumanauw Mandagi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 di Kelurahan Pateten dua Lingkungan 1 Kecamatan. Aertembaga Kota Bitung pada sekitar pukul 23.00 wita berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 12i warna biru, uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimana terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dIbawa ke Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : -----Bahwa terdakwa PATRICK GABRIEL YACOB DUMANAW MANDAGI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di dirumah terdakwa Kelurahan Pateten Dua Lingkungan 1 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- - Berawal Tim Resmob Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran judi togel di wilayah Kota Bitung, maka saksi JHON RICKY ZEKEON , saksi RIVALDY KALIGIS bersama dengan rekan - rekan lain yang tergabung dalam Tim Resmob Polda Sulut melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan terdakwa Patrick Gabriel Yacob Dumanauw Mandagi yang sementara melakukan rekapan dirumahnya yang berada di Kelurahan Pateten Dua Lingkungan 1 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. - Bahwa setelah diamankan, kemudian saksi JHON RICKY ZEKEON , saksi RIVALDY KALIGIS bersama Tim Resmob Polda Sulut melakukan interogasi serta memeriksa isi chatingan pada aplikasi whatsapp yang berada pada handphone milik terdakwa dan benar didapati pada beberapa jam sebelum adanya penyetoran tunai , dimana terdakwa telah menerima pemesanan nomor togel serta besaran pasangan taruhan antara lain kontak telpon atas nama ACO (DPO) selain itu sesuai pengakuan terdakwa ada juga yang melakukan pemasangan dengan memberikan catatan pada secarik kertas atas nama UTI (DPO) namun untuk catatan dimaksud sudah tidak ditemukan. - Bahwa permainan Perjudian Togel yang dilakukan oleh terdakwa berupa kupon putih Totobet (Kamboja, Sydney, Singapur, Hongkong) secara online yang dilakukan dengan cara mengakses situs judi togel dengan menggunakan internet yang dapat diakses melalui handphone dan situs judi online yang menjadi pilihan adalah Judi Online totobet, namun sebelum bisa masuk ke situs-situs tersebut terdakwa Patrick Gabriel Yacob Dumanauw Mandagi membuat akun dengan mendaftarkan data identitas diri serta mendaftarkan melalui akun Bank BCA dengan Nomor Rek yang akan digunakan untuk melakukan deposit (memasukan modal) serta melakukan withdraw (penarikan dana dari akun) jika nomor yang dipasang ternyata keluar sebagai pemenang dimana pemasangan yang dipertaruhkan untuk rumus 4 angka akan dikalikan 3000, untuk pasangan 3 angka dikalikan 300, untuk pasangan 2 angka dikalikan 70). sebagai contoh untuk pasangan 4 (empat) angka dengan uang taruhan Rp. 5000 (lima ribu) maka besaran uang taruhan akan dikalikan 3000 (5000 x 3000 = Rp. 15.000.000)., untuk pasangan 3 (tiga) angka dengan besaran uang taruhan Rp.5000 (lima ribu rupiah) maka besaran uang pemenang (Rp. 5000 x 400 = Rp. 2.000.000)., selanjutnya untuk pasangan 2 angka dengan uang taruhan Rp. 5000 maka besaran uang pemenang (Rp. 5000 x 70 = Rp. 350.000). - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi JHON RICKY ZEKEON , saksi RIVALDY KALIGIS bersama Tim Resmob Polda Sulut dari terdakwa Patrick Gabriel Yacob Dumanauw Mandagi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 di Kelurahan Pateten dua Lingkungan 1 Kecamatan. Aertembaga Kota Bitung pada sekitar pukul 23.00 wita berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 12i warna biru, uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimana terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dIbawa ke Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
