Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2025/PN Bit KRISTIEN S PONTOLOSANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISTIEN S PONTOLOSANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
  2. Menyatakan dan mengesahkan anak yang bernama Amora Marsalina Sodakh Pontolosang yang sebelumnya anak kedua perempuan dari Ibu Kristien S Pontolosang sesuai dengan yang tercantum pada Akta Kelahiran dengan No. 7172-LT-25082021-0018 menjadi anak kedua Perempuan dari Ayah Maksi Sodakh dan Ibu Kristien S Pontolosang;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Anak Amora Marsalina Sodakh Pontolosang yang sebelumnya anak kedua perempuan dari Ibu Kristien S Pontolosang Menjadi anak kedua Perempuan dari Ayah Maksi Sodakh dan Ibu Kristien S Pontolosang dan dokumen pendukung lainnya;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak