Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Bit JUSTISI DEVLI WAGIU S.H ALITA YULIANINGSIH PRATIWI SAEHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2886/P.1.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALITA YULIANINGSIH PRATIWI SAEHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ALITA YULIANINGSIH PRATIWI SAEHANA alias ALITA pada hari dan tanggal yang  tidak diingat lagi,  sekitar bulan Januari 2024  sampai dengan April 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT IVARO Ventura Cabang Bitung Kel.Madidir Unet Kec. Madidir Kota Bitung atau setidak - tidaknya pada tempat - tempat lain  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang”, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan No. 027/SK-Pen/HRD-IVARO/V/2024 tentang Penetapan Jabatan tanggal 25 Mei 2024 dan Surat Keterangan Kerja Nomor. 028/HRD/IVARO/V/2024 tanggal 25 Mei 2024, Tersangka ALITA YULIANINGSIH PRATIWI SAHEANA alias ALITA bekerja di PT. IVARO Ventura sebagai Marketing Credit Supervisor sejak tanggal 21 November 2022 hingga tanggal 23 April 2024 dengan penghasilan Rp. 4.250.000 (Empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang berdasarkan Job description sebagai Kepala Cabang/ MCS PV, terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

    • Melakukan penawaran Produk ke konsumen.
    • Melakukan survei konsumen yang mengajukan permohonan pinjaman.
    • Melakukan pengecekan Berkas permohonan pinjaman.
    • Melakukan ACC Berkas permohonan pinjaman.
    • Melakukan pencairan dan konsumen yang bermohon pinjaman.
    • Mengirim arsip berkas ke Pusat.
    • Menerima angsuran dikantor.

------- Bahwa perbuatan Tersangka berawal pada sekitar bulan Maret 2024 saat saksi LEO YOHANES MAU DURUS yang bekerja sebagai PIC Piutang pada PT IVARO Ventura Cabang Bitung menyampaikan kepada Saksi MAHMUD YUNUS via telepon kemudian memberitahukan bahwa terdapat keterlambatan pencairan dana permohonan pinjaman nasabah dimana dana tersebut sudah cair pada tanggal 20 Maret 2024 namun uang hasil pencairan tersebut baru diterima oleh Konsumen pada tanggal 25 Maret 2024 yang konsumen tersebut teria dari Tersangka ALITA

-------Permasalahan juga ditemukan pada saat Saksi LEO melakukan Penagihan angsuran peminjaman kepada Konsumen yang telah membuat permohonan peminjaman dana namun konsumen-konsumen tersebut tidak menerima uang hasil pencairan, selain itu saksi juga mendapat informasi dari beberapa konsumen yang memberitahukan bahwa telah melakukan pembayaran angsuran dengan bukti berupa kwitansi dari Tersangka ALITA sewaktu ketika saksi LEO YOHANES MAU DURUS melakukan penagihan angsuran, dikarenakan kejanggalan tersebut maka Saksi mencari tahu dikarenakan yang bertanggungjawab untuk menyerahkan dana yang sudah cair kepada pihak yang bermohon pinjaman adalah Tersangka ALITA karena yang bersangkutan merangkap sebagai kasir PT IVARO Ventura Cabang bitung dan setelah ditelusuri ditemukan  .

-----Bahwa akibat perbuatan Tersangka, PT IVARO Ventura Cabang Bitung mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 74.860.375,-(Tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) serta menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang berdampak pada Eksistensi Perusahaan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya