Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Bit ARIF SALASA, S.H. 1.GALANG RIZKY RAMADHAN HULINGGI al GALANG
2.ANDRI RIZKY MANOY al KIKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2657/P.1.14/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG RIZKY RAMADHAN HULINGGI al GALANG[Penahanan]
2ANDRI RIZKY MANOY al KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa I GALANG RIZKY RAMADHAN HULINGGI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRI RIZKY MANOY pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 19.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan September tahun 2024, bertempat di Kel. Madidir Unet Ling. IV Kec. Madidir Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa I GALANG RIZKY RAMADHAN HULINGGI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRI RIZKY MANOY pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa I membeli besi stainless di lokasi besi tua lalu dibawa menuju ke rumah oma Terdakwa I dimana pada saat dalam perjalanan Terdakwa I bertemu dengan saksi MATTHEW yang kemudian ikut bersama dengan Terdakwa I menuju ke rumah oma Terdakwa I. Setibanya di rumah oma Terdakwa I, saksi MATTHEW lantas kembali pulang ke rumahnya dengan maksud untuk mengambil mesin gurinda dan besi untuk membuat pisau. Beberapa saat kemudian saksi MATTHEW kembali menemui Terdakwa I sambil membawa mesin gurinda dan besi sehingga Terdakwa I lantas mulai membuat pisau dengan menggunakan mesin gurinda milik saksi MATTHEW dan setelah pisau tersebut jadi Terdakwa I lantas meminta tolong kepada Terdakwa II untuk meneruskan pembuatan pisau tersebut untuk memasang gagang pisau dengan menggunakan gurinda mesin, kemudian saksi MATTHEW mengambil gurinda mesin dan membuat pisau dan panah wayer miliknya. Setelah selesai, saksi MATTHEW lantas kembali pulang dengan membawa pisau, panah wayer dan mesin gurinda miliknya. Setelah itu Terdakwa I lantas membantu Terdakwa II untuk memasang gagang pisau, dan kemudian Terdakwa I pergi untuk mengambil lem kora di rumah ibunya. Pada saat Terdakwa I kembali ke rumah omanya, Terdakwa I melihat Terdakwa II dan saksi MATTHEW sudah diamankan oleh pihak kepolisian di ruang tamu bersama dengan pisau, panah wayer dan mesin gurinda sehingga pada saat itu Terdakwa I lantas turut diamankan dan dibawa ke Polres Bitung untuk diproses secara hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa para Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah pisau besi putih yang ujungnya runcing, yang panjangnya sekitar 26 cm, lebar sekitar 2 cm, yang gagangnya terbuat dari kayu biasa yang mana senjata tersebut dibuat, dikuasai atau dimiliki para Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibuat, dikuasai atau dimiliki oleh para Terdakwa tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya