| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti surat yang diajukan Penggugat dalam persidangan perkara ini.
3. Menyatakan sah demi hukum jual beli atas sebidang tanah SHM No. 128/Batulubang seluas 362m?2; terdaftar a.n. JULIUS SONDAK WENAS:
• Antara Alm. Julius Sondak Wenas dengan Alm. Elfis Kaumbur berdasarkan Surat Jual Beli Bersegel tertanggal 8 Maret 2001.
• Antara Alm. Elfis Kaumbur dengan Penggugat (SITI AISA TA'NANG) berdasarkan Surat Jual Beli Bersegel tertanggal 15 April 2002.
4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli Beritikad Baik dan Pemilik Sah atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 128/Batulubang, Surat Ukur tertanggal 10-9-1985 Nomor: 1077/1985, seluas 362m?2; terdaftar a.n. JULIUS SONDAK WENAS yang terletak di Kelurahan Batulubang, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.
5. Menyatakan Surat Peralihan Jual Beli antara Julius Sondak Wenas kepada Elfis Kaumbur dan Elfis Kaumbur kepada Pemohon Sah Demi Hukum dan Berkekuatan Hukum Tetap untuk dijadikan ALAS HAK agar dapat memproses Balik Nama Sertipikat Hak Milik nomor: 128 / Batulubang terdaftar a.n Julius Sondak Wenas kepada Pemohon yakni SITI AISA TA’NANG di Kantor Badan Pertanahan Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara.
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
7. Menyatakan bahwa Para Tergugat (Para Ahli Waris) tidak lagi memiliki hak atas tanah Objek Perkara.
8. Menyatakan Surat Jual Beli Bersegel tertanggal 8 Maret 2001 dan tertanggal 15 April 2002 sah dan berkekuatan hukum tetap sebagai alat bukti alas hak bagi Penggugat untuk melakukan Pendaftaran Peralihan Hak /Balik Nama di Kantor Badan Pertanahan Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara.
9. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Bitung) untuk melaksanakan Peralihan Hak Jual Beli Sertipikat serta Balik nama atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 128/Batulubang dari atas nama JULIUS SONDAK WENAS menjadi atas nama SITI AISA TA'NANG.
10. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
11. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Tergugat.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|